Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan peserta pemilu yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak akan mendapatkan sanksi.
Menurut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.
"Kalau di Undang-Undang, tidak ada kategorisasi khusus. Tidak ada sanksi," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Namun dia menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi baru diberikan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Selain itu menurut dia, penyerahan laporan dana kampanye ini hanya berdasarkan atas komitmen awal dari semua peserta Pemilu.
"Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tidak dilaporkan, maka tidak ada sanksi diskualifikasi," katanya.
Hasyim mengatakan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak hanya diserahkan oleh partai peserta Pemilu di tingkat nasional.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, laporan ini yang membuat adalah peserta Pemilu sesuai tingkatannya," katanya.
Dia menjelaskan KPU RI hanya menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu menurut dia, untuk peserta Pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD, LPSDK diserahkan kepada masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsinya.
"Kemudian untuk peserta Pemilu Parpol di kabupaten/ kota, menyerahkannya ke KPU kabupaten/kota. Penyerahan hari ini mulai jam 8 pagi hingga 18.00 WIB," katanya. (*)
Berita Terkait
Anggota DPR RI sumbangkan 100 persen gaji untuk pemandi jenazah
Minggu, 15 Desember 2024 17:56 Wib
KPU: Peserta Pilkada 2024 Pasaman Barat patuh terhadap dana kampanye
Minggu, 15 Desember 2024 15:52 Wib
Semua Paslon Pilkada di Pasaman dinyatakan patuh lapor dana kampanye
Sabtu, 14 Desember 2024 18:36 Wib
Legisator RI Ade Rezki antisipasi warga Agam tidak jadi korban TPPO
Sabtu, 14 Desember 2024 18:10 Wib
Menbud Fadli Zon resmikan logo baru Kementerian Kebudayaan RI
Sabtu, 14 Desember 2024 5:19 Wib
KPU RI umumkan data partisipasi pemilih Pilkada 2024 sebesar 71 persen
Jumat, 13 Desember 2024 17:00 Wib
KPU ungkap partisipasi pemilih di Pilkada Bukittinggi menurun
Jumat, 13 Desember 2024 13:23 Wib
Helena Lim bantah disebut pengumpul dana kerja sama smelter
Jumat, 13 Desember 2024 4:45 Wib