Sungailiat, (Antaranews Sumbar) - Biaya ganti rugi dan pemulihan lingkungan untuk enam kasus tambang bijih timah ilegal di darat dan laut yang telah diputus Pengadilan Negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp19 triliun.
"Saat ini enam dari 18 kasus perdata tambang ilegal sudah diputus pengadilan dan mewajibkan terpidana memulihkan lingkungan yang rusak akibat penambangan tanpa izin itu," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda di Sungailiat, Sabtu.
Menurut dia, penyidik KLHK telah membawa 554 kasus dan 152 kasus pidana telah P-21 (masuk Kejaksaan) dan 18 kasus perdata tambang ilegal sudah ke pengadilan.
"Ini sebagai komitmen KLHK untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung, sungai, kawasan objek wisata, pemukiman penduduk dan tempat-tempat dilarang lainnya," katanya.
Penyidikan kasus dengan sangkaan terhadap pelaku sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kita bersama tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, POM TNI dan Kepolisian terus berupaya mencegah perusakan hutan dari tambang-tambang ilegal ini," katanya.
Ia mengakui saat operasi gabungan menertibkan tambang ilegal, tim gabungan sering dihadang oknum masyarakat.
Misalnya, penertiban tambang ilegal di Kawasan Hutan Produksi Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Oknum masyarakat melakukan perlawanan saat tim gabungan menertibkan penambangan ilegal tersebut.
"Saat ini penyidik KLHK dan beberapa penyidik lainnya sedang mengembangkan pendekatan 'multydoor', yaitu penyidikan berlapis untuk meningkatkan efek jera, termasuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Yazid. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap Haksono Santoso buronan dugaan kasus penipuan
Rabu, 11 Desember 2024 21:10 Wib
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara
Selasa, 10 Desember 2024 11:41 Wib
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
Selasa, 10 Desember 2024 9:21 Wib
Harvey Moeis jalani sidang tuntutan kasus korupsi timah hari ini
Senin, 9 Desember 2024 11:34 Wib
Harvey Moeis beli hadiah istri Rolls-Royce Rp15 miliar secara tunai
Jumat, 6 Desember 2024 20:33 Wib
Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
Kamis, 5 Desember 2024 16:12 Wib
Kejagung amankan Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 4:38 Wib
Harvey Moeis kumpulkan 1,5 juta dolar AS dari empat smelter swasta
Selasa, 5 November 2024 5:28 Wib