Salfit, Palestina, (Antaranews Sumbar) - Pemukim Yahudi pada Selasa pagi (18/12) menyerbu satu desa Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan, wilayah yang diduki Israel, dan merusak satu masjid.
Beberapa saksi mata mengatakan kepada Kantor Berita Anadolu bahwa sekelompok pemukim Yahudi menyerbu Desa Yasuf di Provinsi Salfit dan menyemprotkan slogan dalam Bahasa Yahudi di tembok satu masjid setempat serta sejumlah rumah.
Mereka juga merusak empat mobil dan merobek ban kendaraan tersebut.
Pemukim ekstrem Yahudi sering melancarkan serangan terhadap rakyat Palestina dan harta mereka di wilayah pendudukan Tepi Barat, kata Anadolu --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu pagi.
Menurut perkiraan Israel, sebanyak 430.000 orang Yahudi Israel saat ini tinggal di permukiman di seluruh Tepi Barat. Sebanyak 220.000 orang Yahudi lagi tinggal di permukiman di Jerusalem Timur, sangat banyak permukiman dibangun tanpa persetujuan Pemerintah Israel.
Di Kota Tulkarm, masih di Tepi Barat, pada Senin (17/12), enam orang Palestina cedera dalam protes terhadap operasi Israel untuk menghancurkan rumah orang Palestina yang diduga melakukan penembakan, kata Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina.
Pasukan Israel mulai menghancurkan rumah Ashraf Naalwa di Kota Kecil Shweika di Tulkarm pada Senin pagi.
Penguasa Israel menuduh Naalwa "membunuh dua pemukim" dalam serangan penembakan di bagian utara Tepi Barat pada awal Oktober.
Penghancuran rumah tersebut telah menyulut bentrokan dengan warga Palestina, yang melemparkan batu ke arah pasukan Israel --yang membalas dengan menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan warga yang marah.
Di dalam satu pernyataan, Perhimpunan Bulan Sabit Merah mengatakan satu orang Palestina cedera oleh peluru karet yang ditembakkan oleh pasukan Israel, sementara lima orang lagi menderita sesak nafas sementara akibat gas air mata Israel dan dirawat di lapangan.
Naalwa tewas oleh pasukan Israel selama satu penyerbuan untuk menangkap dia di Kota Nabul, Tepi Barat, pekan lalu.
Pasukan Israel telah menahan saudari dan orang tua Naalwa sejak Oktober.
Militer Israel menggunakan hukum darurat Mandat Inggris pada 1945 untuk menghancurkan rumah orang Palestina, yang pemiliknya diduga melakukan serangan terhadap orang Yahudi.
Pengadilan tinggi Israel biasanya menolak permohonan banding orang Palestina untuk menolak penghancuran rumah mereka. (*)