Logo Header Antaranews Sumbar

BNNK Pasaman Barat operasionalkan Klinik Pratama pada 2019

Kamis, 13 Desember 2018 19:16 WIB
Image Print
Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effendry (kiri) saat penandatangan kerja sama dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Budi S terkait pelayanan farmasi, Kamis (13/12).

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada awal 2019 segera mengoperasionalkan klinik pratama untuk rehabilitasi rawat jalan bagi penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effendry di Simpang Empat, Kamis (13/12) mengatakan izin operasional sudah keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pasaman Barat dengan nomor: 503/001/SIOK/DPMP2TSP/XII/2018 tertanggal 04 Desember 2018.
"Dengan keluarnya izin itu maka pada awal 2019 klinik pratama sudah bisa beroperasi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman," jelasnya.
Ia mengatakan untuk rawat inap, saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan RSJ. HB. Saanin Padang bagian Instalasi NAPZA yang ditunjuk oleh BNNP Sumbar.
"Secara bertahap kita akan terus berinovasi demi memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab dan unsur Forum kooordinasi Pimpinan Daerag Pasaman Barat atas dukungannya selama.
"Kedepan saya berharap hubungan ini tetap terjalin dengan baik dan semakin sinergi dalam memberantas narkoba," harapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Pasaman Barat, Dewi Rosa Rianti mengatakan BNNK Pasaman Barat akan melayani rehab korban penyalahgunaan narkoba melalui beberapa metode seperti Detoksifikasi (Medis), Psikososial dan Spiritual, terapi obat-obatan dan melalui konseling serta edukasi.
Pihaknya juga juga membuat semacam perjanjian kerjasama dengan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat nomor: MOU/001/XII/ka/Rh.00.01/2018/BNNK-Pasbar tertanggal 12 Desember 2018.
"Perjanjian kerjasama ini dalam rangka penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian bagi pasien pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika klinik pratama BNNK," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026