Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menekankan pihaknya selama ini fokus pada pengawasan konten siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
"KPI fokus pada konten yang disiarkan. Jika ada laporan konten bermasalah, terdapat sanksi," kata Yuliandre di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan KPI dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara siaran, pengurangan durasi, pemberhentian tetap siaran, hingga rekomendasi pencabutan izin lembaga penyiaran.
Terkait kabar pemboikotan yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap permohonan wawancara salah satu televisi swasta, KPI menyerahkan hal tersebut kepada Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu.
KPI sendiri, kata Yuliandre, akan ikut mengawal siaran Pemilu selama perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2019, guna memastikan lembaga penyiaran menghadirkan informasi yang baik.
Dia mengajak seluruh pihak dapat mengambil peran dalam mengawal siaran pemilu. (*)
Berita Terkait
Mantan Kajati Sumbar Winerdy Darwis dikebumikan di Padang
Sabtu, 13 Maret 2021 17:52 Wib
Sempat diisolasi di RSAM Bukittinggi, Dirut RSUD Achmad Darwis Limapuluh Kota dinyatakan negatif COVID-19
Selasa, 31 Maret 2020 19:54 Wib
KPI: cara media memberitakan bencana berubah 14 tahun terakhir
Kamis, 31 Oktober 2019 9:36 Wib
KPI: media jangan menjadi lembaga partisipan pemilu
Senin, 1 April 2019 17:19 Wib
KPI Dorong Televisi Indonesia Sajikan Siaran Mendidik
Jumat, 4 November 2016 23:58 Wib
RSUD Ahmad Darwis Diminta Buka Layanan Online
Senin, 8 Agustus 2016 21:45 Wib
Yuliandre Darwis Terpilih Sebagai Komisioner KPI
Rabu, 20 Juli 2016 18:42 Wib
Yuhilda Darwis: Pencopotan Kadisperindagtamben Padang Tidak Wajar
Senin, 18 Mei 2015 22:19 Wib