Satu pelaku pembunuh sopir taksi online "Grab Car" di Palembang diminta polisi untuk serahkan diri

id pembunuhan

Satu pelaku pembunuh sopir taksi online "Grab Car" di Palembang diminta polisi untuk serahkan diri

Ilustrasi korban pembunuhan. (Antara)

Satu dari empat tersangka yang belum ditangkap diingatkan kembali untuk menyerahkan diri jika tidak ingin ditembak petugas,
.Palembang, (Antaranews Sumbar) - Satu lagi pelaku pembunuh dan perampok sopir mobil online "Grab Car" yang telah masuk daftar pencarian orang di minta polisi dari Tim Pemberantas Kejahatan dengan Kekerasan Polda Sumatera Selatan, untuk menyerahkan diri"Satu dari empat tersangka yang belum ditangkap diingatkan kembali untuk menyerahkan diri jika tidak ingin ditembak petugas," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Yoga Baskara, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, sekarang ini mereka telah menangkap tiga tersangka yang merampok dan membunuh Sufyan sopir mobil angkutan daring Grab Car, yang dilaporkan keluarganya hilang pada 29 Oktober 2018.

Setelah menyelidiki laporan keluarga korban, polisi pertama kali berhasil menangkap satu tersangka atas nama Rid, Minggu (11/11).

Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka itu, beberapa hari berikutnya berhasil ditemukan jenazah korban meskipun sudah tidak utuh lagi di Kabupaten Musirawasutara, Sumatera Selatan, dan mobil korban di wilayah Jambi.

Kemudian petugas yang telah mengetahui identitas para tersangka perampok dan pembunuh sopir Grab itu berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu Fr dan Ac, yang menyerahkan diri didampingi pihak keluarganya kepada petugas.

Satu tersangka lagi yang telah diketahui identitasnya Ak, diupayakan segera ditangkap sehingga polisi bisa menuntaskan kasus perampokan dan pembunuhan yang menimbulkan keresahan penyedia jasa angkutan umum dengan aplikasi daring itu, ujar Yoga.

Sementara sebelumnya Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara, memerintahkan anggotanya untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada Ak yang masih berada di tengah-tengah masyarakat.

"Pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa korbannya harus diberikan tindakan tegas dan diproses hukum secara maksimal," kata dia.(*)