Fraksi PAN belum serahkan surat pergantian Taufik Kurniawan

id Taufik Kurniawan,Pengantian Pimpinan DPR

Fraksi PAN belum serahkan surat pergantian Taufik Kurniawan

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (2/11/2018). Taufik memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Pimpinan belum menerima surat dari Fraksi PAN terkait pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Sampai hari ini Pimpinan DPR belum menerima secarik surat dari Fraksi PAN," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Bambang mengatakan posisi Pimpinan DPR saat ini adalah menunggu karena pergantian Taufik sepenuhnya kewenangan Fraksi PAN DPR RI.

Sebelumnya, DPP PAN bersikukuh segera mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI dan akan mengirimkan surat pergantian kepada Pimpinan DPR pada Masa Sidang Kedua tahun Sidang 2018-2019 yang akan dimulai pada 21 November mendatang.

"Jadi intinya kami telah sepakati bahwa nanti di masa persidangan yang akan datang, akan kami ajukan pergantian posisi dari pimpinan DPR RI dari Taufik Kurniawan," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Jumat (9/11).

Dia mengatakan surat itu akan segera disampaikan setelah masa reses berakhir dan ketika masa persidangan dimulai sehingga diharapkan di masa persidangan berikut, DPR sudah bisa mendapatkan Pimpinan DPR yang baru.

Eddy menjelaskan pergantian Taufik tersebut membutuhkan proses yang melibatkan Pimpinan DPR yang lain dan mereka telah menyampaikan kepada PAN bahwa syarat mundurnya seorang pimpinan DPR itu ada tiga yaitu meninggal dunia, putusan hukum yang telah mengikat dan mengundurkan diri.

"Nanti kami akan berkomunikasi dengan Pimpinan DPR sebelum surat itu kami sampaikan mengenai proses yang akan dijalankan. Namun, kami secara internal akan mengajukan surat untuk pergantian itu pada saat masa persidangan dimulai," ujarnya.

Eddy mengatakan apabila Taufik enggan mengundurkan diri dari jabatannya di DPR, dirinya meyakini tiga persyaratan pergantian Pimpinan DPR seperti yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah terpenuhi. (*)