KPK perpanjang penahanan Taufik Kurniawan selama 40 hari

id Taufik Kurniawan,KPK

KPK perpanjang penahanan Taufik Kurniawan selama 40 hari

Taufik Kurniawan (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, tersangka kasus suap terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Pada hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 22 November sampai dengan 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu terlebih dahulu memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Usai diperiksa, Taufik membenarkan telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dirinya.

"Hari ini, saya meneruskan perpanjangan penahanan saja," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk diketahui, KPK pada hari Selasa (30/10) resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

Perseroan Terbatas (PT) TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)