Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan telah memanggil Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) sebanyak dua kali sebagai tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
"Disampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.
"jadi, panggilan pertamanya 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang melalui panggilan pada hari ini 1 November. Namun, tadi pihak penasihat hukum datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," tuturnya.
Untuk diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Taufik Kurniawan dilakukan pada 18 Oktober 2018.
Terkait permintaan penjadwalan ulang pada 8 November itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi, kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan pada penyidikan ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Baca juga: Besok, KPK panggil Taufik Kurniawan
Baca juga: Terkait Taufik Kurniawan, PAN minta KPK tidak "tebang pilih"
Baca juga: Kepastian status Taufik Kurniawan diumumkan Selasa sore
Berita Terkait
Liga TopSkor resmi bergulir di Sumatera Barat
Sabtu, 4 Maret 2023 14:21 Wib
Sidang Vonis Hendra Kurniawan
Senin, 27 Februari 2023 18:29 Wib
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Senin, 27 Februari 2023 12:24 Wib
Sidang pledoi Hendra Kurniawan Dan Agus Nur Patria
Jumat, 3 Februari 2023 18:33 Wib
Hendra Kurniawan dkk berpeluang ajukan PTUN atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
Sabtu, 28 Januari 2023 6:05 Wib
Tuntutan Hendra Kurniawan
Jumat, 27 Januari 2023 17:59 Wib
Sidang Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria
Kamis, 12 Januari 2023 16:49 Wib
Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria
Kamis, 22 Desember 2022 15:44 Wib