BPJS Kesehatan Pasaman berupaya tagih iuran Rp6,4 miliar

id BPJS

BPJS Kesehatan Pasaman berupaya tagih iuran Rp6,4 miliar

Kacab BPJS Kesehatan Bukittinggi Yessy Rahimi (tangah) dan Kakan BPJS Pasaman Syafruddin (Kanan) saat berjumpa Bupati Yusuf Lubis di kantornya. (Ist)

Lubuk Sikaping, (Antaranews Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman terus berupaya untuk menagih tunggakan iuran kepada peserta bukan penerima upah alias peserta mandiri, senilai Rp6,4 miliar di kabupaten itu.

Hal tersebut sebagai upaya pihak BPJS Kesehatan mengatasi defisit anggaran yang tengah melilit penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu.

Setidaknya, 18.105 dari 25.220 jiwa peserta mandiri menunggak iuran di daerah itu, kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, Syafruddin di Lubuk Sikaping, Selasa.

Ia mengatakan, tunggakan iuran terbesar berada di Kecamatan Lubuk Sikaping. Disusul, Panti, Padanggelugur, Rao Selatan, Bonjol, Tigo Nagari dan Rao. Terkecil, Mapattunggul dan Mapattunggul Selatan.

"Kecamatan Lubuk Sikaping ini total tunggakan iuran BPJS nya mencapai Rp1,482 miliar, dengan jumlah peserta 3.194 jiwa tersebar di enam kanagarian," katanya.

Selanjutnya, dirinci tunggakan diPanti Rp809 juta, Padanggelugur Rp785 juta, Rao Selatan Rp639,7 juta. Bonjol Rp669 juta, Tigonagari Rp623 juta, Rao Rp570 juta, Simpati Rp260 juta, Rao Utara Rp192 juta, Duokoto Rp177 juta, Mapattunggul Rp148 juta, Mapattunggul Selatan Rp51,3 juta.

"Hanya 7.715 jiwa saja peserta PBPU ini yang aktif dari total 25.220 jiwa. Kalau untuk total peserta JKN-KIS keseluruhan di Kabupaten Pasaman berjumlah 272.349 jiwa. Terdiri atas, peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN dan APBD, pekerja penerima upah, PBPU (mandiri) dan bukan pekerja," ujarnya.

Jika tunggakan itu tidak segera dibayarkan, akan dapat merugikan peserta itu sendiri. Sebab, ketika berobat ke faskes, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, peserta JKN-KIS itu bisa saja tidak dilayani sebelum seluruh tunggakan iuran itu dilunasi.

"Sangat dikhawatirkan akan terjadi masalah ketika mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan baik di Puskesmas, Klinik , Dokter DPP maupun di Rumah Sakit. Peserta ini bisa saja tidak dilayani, sebelum itu dilunasi," ujar Syafruddin.

Ia mengingatkan, jika peserta ingin mendapatkan manfaat dari JKN-KIS tersebut harus menunaikan kewajibannya terlebih dulu. Diantaranya, membayar iuran JKN KIS secara rutin setiap bulannya.

"Peserta yang tidak membayar iuran secara rutin akan rugi. Sebab, ada sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan. Yaitu, penjaminan kepada peserta dihentikan sementara," ujarnya.

Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 serta terbaru, Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

"Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Perpres terakhir mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan," katanya.

Ketika status kepesertaan kembali aktif, kata Syafruddin, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan kembali pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak. Besaran denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp30 juta, katanya.

Aturan tersebut, kata dia, ditujukan untuk mendorong peserta taat membayar iuran. Supaya manfaat dari JKN KIS terus dapat dinikmati.

Meskipun untuk saat ini denda keterlambatan sudah dihapuskan, pihaknya tetap meminta masyarakat selalu rutin membayar iuran setiap bulannya.

"Ingat pembayaran iuran BPJS paling lambat harus dibayarkan sampai tanggal 10 setiap bulannya. Yang ada cuma denda pelayanan jika peserta dirawat inap," ujarnya.

Pihaknya pun berharap, Pemkab Pasaman dapat mengatasi persoalan tunggakan iuran JKN KIS bagi peserta mandiri tersebut. Hal itu bertujuan, agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan JKN KIS ditiap fasilitas kesehatan.

"Kalau pihak Pemda mau memasukkan peserta mandiri ini jadi penerima bantuan iuran (PBI), maka mereka tidak perlu lunasi tunggakan iuran senilai Rp6,4 miliar itu. Kepesertaannya pun akan langsung aktif, meski tunggakan tidak dilunasi," katanya.