Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Tanah yang berada di kilometer 5, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, yang dipagar Pemkab Mentawai ternyata masih bersengketa dengan salah seorang warga di Tuapeijat bernama Awal.
Awal seorang warga di Tuapeijat mengklaim tanah yang telah dipagari oleh Pemkab Mentawai, adalah masih miliknya, saat adanya dialog dengan personel Satpol PP, Selasa.
Awal beberapa hari sebelumnya telah melakukan aksi penutupan akses jalan masuk ke lokasi tanah dengan luas sekira dua hektare tersebut dengan plang seng bertuliskan “Dilarang Masuk Tanpa Izin”.
Pada plang yang dipasang Awal menuliskan bahwa surat tanah telah ada sejak 23 Juni 1997.
Pemda Mentawai melalui Sat Pol PP dan Damkar menurunkan personilnya melakukan pemantauan di lapangan dengan niat membuka plang yang dipasang, sekaligus pemasangan plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Mentawai.
Namun niat negosiasi dengan beberapa warga yang berada di dalam lokasi tak berhasil dilakukan. Ketika beberapa personil masuk lokasi termasuk Kasat Pol PP dan Damkar Mentawai, Saudara Halomoan Pardede dihadang oleh seorang pekerja yang berada di dalam yang melarang rombongan masuk sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang.
Kemudian personil Pol PP dan Damkar tersebut keluar dari lokasi yang sudah masuk beberapa meter dari pintu gerbang, guna menghindari seorang pekerja tersebut melakukan aksi anarkis.
Beberapa menit kemudian, Awal yang diketahui pemilik tanah sekaligus yang memasang plang pelarangan masuk dalam lokasi tanah tersebut, ia mengatakan bahwa tanah yang telah dipagar oleh Pemkab Mentawai masih ada haknya.
Namun, Awal yang tiba di lokasi setelah berdiskusi dengan Kasatpol PP dan Damkar Mentawai meminta Pemkab Mentawai agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan berbicara secara bersama dalam sebuah forum.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan secara tatap muka, undang kami, kita dudukkan bersama untuk mencari solusinya, kita juga tidak ingin menghambat pembangunan, kami siap menyelesaikan persoalan ini dengan Pemkab,” kata Awal di lokasi.
Sementara itu Saudara Halomoan Pardede, selaku Kasat Pol PP dan Damkar meminta kepada Awal agar membuka plang tersebut. Menurut Pardede bahwa Pemda Mentawai juga memiliki dokumen lengkap soal kepemilikan tanah ini.
“Untuk itu kita minta kepada Pak Awal agar plang seng dibuka dulu karena kita juga (Pemda) memiliki dokumen soal kepemilikan tanah ini, jadi untuk itu mari kita selesaikan dan mohon untuk dibuka plangnya,” kata Pardede.
Kemudian permintaan untuk membuka plang tersebut kemudian diindakan oleh pihak Awal dan sampai sore ini tak ada lagi seng sebagai plang yang dipasaing di lokasi.*