PAD Agam naik Rp1,15 miliar di APBD Perubahan

id Trinda Farhan Satria

PAD Agam naik Rp1,15 miliar di APBD Perubahan

Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, naik sebesar Rp1,15 miliar dari Rp107,23 miliar APBD 2018 menjadi Rp106,08 miliar pada APBD Perubahan 2018.

Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria di Lubukbasung, Rabu, mengatakan PAD ini berasal dari retribusi daerah sebesar Rp6,48 miliar pada APBD 2018 naik menjadi Rp7,11 miliar pada APBD perubahan dan lain-lainnya PAD yang sah dari Rp59,51 miliar menjadi Rp61,60 miliar.

"Retribusi daerah ini naik sebesar Rp621 juta dan lain-lainnya PAD yang sah naik sebesar Rp2,09 miliar," katanya saat sidang paripurna nota keuangan tentang rencana perubahan APBD Agam tahun anggaran 2018 di Lubuk Basung, Rabu.

Untuk pendapatan dari kelompok lain-lain PAD yang sah juga naik sebesar Rp16,59 miliar dari Rp195,70 miliar menjadi Rp212,29 miliar, belanja daerah naik sebesar Rp3,62 miliar dari Rp1,45 triliun menjadi Rp1,49 triliun.

Sementara belanja tidak langsung naik sebesar Rp4,82 miliar dari Rp875,87 miliar menjadi Rp880,69 miliar, belanja pegawai naik sebesar Rp868 juta dari Rp701,46 miliar menjadi Rp702,33 miliar.

Sedangkan belanja bantuan organisasi sosial naik sebesar Rp1,96 miliar dari 7,71 miliar menjadi Rp9,58 miliar, belanja langsung baik Rp31,36 miliar dari Rp578,35 miliar menjadi Rp606,71 miliar dan belanja tidak terduga naik Rp2,2 miliar dari Rp3,5 miliar menjadi Rp5,7 miliar.

"Belanja tidak terduga ini naik akibat adanya hutang yang harus dibayar ke pihak ketiga sebesar Rp2,2 miliar. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI pada 28 November 2016 Nomor 1738 K/PDT/2016," katanya.

Untuk pajak daerah, tambahnya, mengalami penurunan sebesar Rp1,28 miliar dari Rp31,47 miliar menjadi Rp30,12 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan turun Rp217 juta dari Rp8,62 miliar menjadi Rp8,40 miliar, dana perimbangan turun Rp591,87 miliar dari Rp1,12 triliun menjadi RpRp1,11 triliun.

Dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak turun Rp117 juta dari Rp19,68 miliar menjadi Rp19,50 miliar, dana alokasi khusus turun Rp5,74 miliar dari Rp284,36 miliar menjadi Rp278,62 miliar, dana desa turun Rp136 juta dari Rp89,48 miliar menjadi Rp89,34 miliar.

Selain itu belanja bagi hasil pajak dan retribusi turun Rp72,46 juta dari Rp4,22 miliar menjadi Rp4,15 miliar, belanja bantuan keuangan ke nagari turun Rp136,59 juta dari Rp148,39 miliar menjadi Rp148,26 miliar.

"Rencana perubahan APBD ini mengakomodir perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan terakhir meliputi, perubahan pada kelompok pendapat, kelompok belanja dan kelompok pembiayaan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman menambahkan, perubahan APBD 2018 ini akan disahkan dalam waktu dekat.

"Ini harapan kita sehingga APBD tersebut sudah bisa digunakan nantinya," katanya.

Turut hadir rapat paripurna tersebut Wakil DPRD Agam, Suharman, kepala organisasi perangkat daerah, anggota DPRD dan lainnya. (*)