Pemkab Agam Siapkan 14 Lokasi Pembuangan Sedimen Danau Maninjau

id Trinda Farhan Satria

Pemkab Agam Siapkan 14 Lokasi Pembuangan Sedimen Danau Maninjau

Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria. (Foto Antara Sumbar/Mukhlisun)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyiapkan 14 lokasi untuk penampungan sementara sedimen sisa pakan ikan yang dikeluarkan dari dasar Danau Maninjau menggunakan mesin sedot.

"Dari 14 lokasi itu kami sudah mengantongi delapan surat pernyataan kesediaan dari pemiliknya, dan sisanya masih dalam proses karena pemilik lahan berada di luar daerah Agam," kata Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria di Lubukbasung, Rabu.

Ia menjelaskan untuk lokasi pembuangan akhirnya sudah tersedia yakni di lahan kelapa sawit milik PT KAMU seluas lima sampai tujuh hektare.

Tadinya sedimen itu akan diolah menjadi pupuk, namun unsur hara sudah larut di dalam air, sehingga tidak bisa digunakan lagi sebagai pupuk.

"Ini berdasarkan hasil laboratorium Pollutant Control Biotrop, Bogor, Jawa Barat," katanya yang juga Ketua Save Maninjau.

Untuk pengerukan sedimen itu, katanya, Pemkab Agam meminta Pemprov Sumbar untuk memfasilitasi percepatan penyedotan sedimen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada kedua kementerian itu.

Ini mengingat anggaran untuk pengerukan sedimen tersebut sangat besar sekitar Rp1,5 triliun atau satu tahun APBD Agam.

"Dengan kondisi itu, tidak mungkin pengerukan sedimen di danau vulkanik itu digarap Pemkab Agam dan harus didukung pemerintah pusat," katanya.

Kemungkinan pengerukan sedimen dengan jumlah sekitar 13.297.864 kilogram ini dilakukan pada akhir 2017 atau 2018 oleh Kementerian ESDM melalui PT Timah.

Sediemen sebanyak 13.297.864 kilogram itu berasal dari pakan ikan keramba jaring apung sebanyak 1.267.875 kilogram atau 95,34 persen, limbah penduduk sebanyak 61.728,38 kilogram atau 4,64 persen, limbah ternak sebanyak 61.437, 63 atau 0,01 persen, limbah pertanian sebanyak 287,07 kilogram atau 0,002 persen dan erupsi hutan sebanyak 106,4 kilogram atau 0,001 persen.

"Kita sudah mempersiapkan semuanya dan menuggu realisasi dari pemerintah pusat. Kita juga telah menganggarkan dana untuk persiapan pengerukan ini pada APBD Perubahan 2017," katanya.

Sementara untuk pengendalian jumlah keramba jaring apung, masih menunggu Perda Zonasi dari Pemprov Sumbar.

Saat ini Perda Zonasi tersebut sedang dibahas dan mudah-mudahan dalam waktu dekat diterbitkan sehingga Pemkab Agam sudah bisa mengendalikan keramba jaring apung dari 17.226 unit menjadi 6.000 unit.

"Kita tidak melarang berbudidaya ikan di danau yang memiliki luas sekitar 9.737,5 hektare, tetapi mengendalikan atau pembatasan," katanya. (*)