Pendapat Bupati Agam Terkait Tiga Ranperda Inisiatif

id Trinda Farhan Satria

Pendapat Bupati Agam Terkait Tiga Ranperda Inisiatif

Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra memimpin sidang paripurna Nita pendapat Bupati Agam terhadap tiga ranperda, Senin (15/1). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Trinda Farhat Satria, meminta DPRD setempat untuk menyempurnakan materi tiga rancangan peraturan daerah inisiatif yang diajukan untuk dibahas awal tahun ini.

"Kita menginginkan tiga ranperda itu disempurnakan agar keberadaan perda tersebut sesuai dengan kebutuhan nantinya," katanya di Lubuk Basung, Senin (15/1).

Hal itu ia katakan saat menyampaikan nota pendapat Bupati Agam terhadap ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, renperda tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung, ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan, materi yang harus disempurnakan pada ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari, seperti dasar hukum yang termuat dalam ketentuan mengingat angka tujuh diganti dengan Peraturan Menteri Desa Pembanguban Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2015, batasan defenitif dinas yang dimuat dalam pasal satu angka enam diganti dengan perangkat daerah yang membidangi urusan nagari dan lainnya.

Sementara ranperda tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan nomor bangunan gedung yang harus disempurnakan yakni, agar pengertian pemerintah daerah yang dimuat dalam pasal satu angka tiga disesuaikan dengan pengertian pemerintah daerah yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Agar istilah pemerintah desa yang dimuat dalam pasal satu angka tiga diganti dengan pemerintah nagari dan lainnya," ujarnya.

Sedangkan ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, katanya, dengan keterbatasan anggaran daerah yang tersedia, sudah seyogyanya diperlukan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah di luar anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang perlu dioptimalkan pemanfaatannya di Agam adalah dana tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).

"Dana CSR ini apabila disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah dan terkelola secara baik dan profesional akan menjadi potensi yang sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Berdasarkan pemikiran tersebut, pemerintah daerah sangat menyadari dan memahami perlu sebuah regulasi untuk merumuskan aturan mengenai CSR ini, sehingga CSR lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat paripurna dalam waktu dekat.

"Kita akan menjadwalkan kembali sehingga ranperda tersebut segera disahkan menjadi perda," katanya.

Hadir saat sidang itu, Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, Wakil Ketua DPRD Agam, Taslim, anggota DPRD Agam, kepala organisasi perangkat daerah dan lainnya. (*)