BPJS Ketenagakerjaan jadikan Harpelnas momentum tingkatkan pelayanan

id BPJS ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan jadikan Harpelnas momentum tingkatkan pelayanan

Penyerahan santunan kematian sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Yefirman di Nagari Padang Sibusuk oleh BPJS ketenagakerjaan saat memperingati Hari Pelanggan Nasional. (ist)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok menggunakan momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta supaya kedepannya lebih baik lagi.

"Saat peringatan Harpelnas kami memanjakan peserta dengan memberikan pelayanan prima bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga hari dan kedepan diharapkan bisa lebih baik lagi sehingga peserta merasa senang dengan layanan yang kami berikan", kata Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar, di Solok Rabu.

Saat Hapelnas katanya, pihaknya melaksanakan berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat seperti senam pagi bersama, donor darah dan fun game.

Selaian itu para peserta yang berkunjung juga dapat berfoto dengan latar mascot dari Asean Games "Atung", mengingat Indonesia baru saja menyelenggarakan pesta olahraga Negara di benua Asia yang baru ditutup pada tanggal 02 September 2018.

Selain itu pihaknya juga menjadikan ruangan konsultasi menjadi tempat Karaoke yang dapat digunakan oleh peserta pada saat menunggu antrian.

"Tempat karoke juga disediakan makanan dan minuman ringan layaknya ala-ala cafe yang dilayani oleh karyawan BPJS ketenagakerjaan langsung," ujarnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan Santunan kematian sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Yefirman di Nagari Padang Sibusuk.

Dia menambahkan, kegiatan saat Harpelnas diharapkan bisa menjafi brand awernes masyarakat kepada BPJS ketenagakerjaan dan menyadari bahwa ada risiko-risiko tenaga kerja.

"Risiko yang bisa terjadi pada tenaga kerja yaitu kematian, kecelakaan kerja serta hari tua sehingga untuk memitigasi tersebut dibutuhkan perlindungan bagi tenaga kerja dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Program perlindungan yang diberikan BPJS-Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Pensiun (JP). (*)