Logo Header Antaranews Sumbar

Tokoh adat Nagari Lubuak Gadang Timur pungut biaya sertifikat prona Rp450 ribu

Kamis, 30 Agustus 2018 18:17 WIB
Image Print
Sertifikat Prona (ANTARA)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Tokoh adat Nagari Lubuak Gadang Timur, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengakui memungut biaya pengurusan sertifikat program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau prona sebesar Rp450 ribu per sertifikat.
"Kami tahu pengurusan sertifikat gratis, tetapi berdasarkan kesepakatan tokoh masyarakat di Kenagarian Lubuk Gadang Timur, di antaranya para Datuk, sesepuh, ninik mamak termasuk unsur pemuda disepakati memungut biaya pengurusan sertifikat yang nantinya digunakan untuk membangun balai adat," kata salah seorang tokoh adat yang juga anggota Bamus Nagari setempat Syafrudin Wakiu Datuak Pintu Basau, di Padang Aro, Kamis.
Dia mengatakan ninik mamak memang melakukan pungutan untuk kepentingan nagari dan mereka siap pasang badan jika suatu saat nanti ada yang mengangkat atau mempersoalkan pungutan itu.
Sebelum mengambil kesepakatan itu, ninik mamak sudah membicarakan langsung dengan masyarakat. Pihak penentang kesepakatan bakal disanksi sosial, namun hak asasi masyarakat itu tetap dipenuhi.
"Sertifikat prona tetap kami urus. Namun secara sosial, kami sampingkan. Seperti saat ada kegiatan adat baik atau buruk, ninik mamak secara sosial akan kurang merespon itu," ujarnya.
Diperkirakan hasil pungutan ini hampir setengah miliar dan peruntukan dana ini pun sesuai kesepakatan yang sudah disepakati yaitu untuk pembangunan balai-balai adat dan sekitar Rp140 juta bagi jasa kerja panitia yang ditunjuk.
Ninik mamak katanya, sadar bahwa itu melanggar regulasi, namun tak ada alternatif lain untuk mewujudkan keinginan ninik mamak dalam membangun balai adat.
"Kami juga sudah ditegur oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetapi ini merupakan jalan untuk membangun balai adat," katanya.
Untuk masyarakat miskin tidak dibebankan pungutan, tetapi harus ada surat keterangan tidak mampu dari mamaknya dan ninik mamak juga tidak mentoleransi anak kemenakan yang sengaja mencari-cari alasan untuk tidak mau membayar.
Di Lubuk Gadang Timur, memiliki 17 Jorong, masing-masing ada lima suku. 35 ninik mamak persuku perjorong sudah sepakat untuk itu.
Kesepakatan ini terjadi pada Februari 2017 oleh 27 orang pemangku adat dihadiri pihak nagari.
Ia menyebutkan, ninik mamak menilai bahwa pungutan itu tidak melanggar aturan. Sebab adat nagari juga memiliki perundang-undangannya sendiri.
"Apabila dana yang dipungut nantinya disalahgunakan oleh panitia pemungut, maka ninik mamak sendiri yang bakal mempersoalkan itu ke ranah hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, membangun balai adat melalui keuangan nagari atau mengharapkan bantuan lainnya, sudah seringkali dicoba tetapi tidak ada hasil.
Dalam dana nagari katanya, tidak ada poin untuk membangun balai adat, bantuan lain yang diupayakan juga tidak ada yang mengalir, sehingga dilakukanlah pungutan prona untuk membangun balai adat yang diidamkan.
Sementara itu Wali Nagari Lubuak Gadang Timur Kasri mengatakan, dana nagari bisa dialokasikan untuk pembangunan balai adat itu, namun nantinya mesti menjadi aset nagari bukan aset masyarakat secara adat.
Kemudian katanya, besaran dana nagari yang disalurkan hanya bersifat bantuan dengan syarat harus jelas alas hak dan kepemilikan lahan.
Dalam pengurusan prona katanya, pihak nagari cuma memfasilitasi secara administrasi. Sementara untuk pungutan tidak melibatkan satu pun perangkat nagari.
"Itu murni dilakukan oleh ninik mamak. Pihak nagari sendiri sudah melakukan sosialisasi bersama dengan forkopimda, bahwa tidak boleh dipungut biaya prona," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026