KPU-Bawaslu dinilai tak punya kewenangan terkait #2019gantipresiden

id Ali Mochtar Ngabalin,tagar 2019 ganti presiden,Komisi Pemilihan Umum,Bawaslu

KPU-Bawaslu dinilai tak punya kewenangan terkait #2019gantipresiden

Ali Mochtar Ngabalin. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk mengizinkan atau tidak gerakan #2019gantipresiden.

"Memang KPU urusannya apa, Bawaslu urusannya apa? Dia bukan institusi yang punya kewenangan untuk menjelaskan satu kedudukan UU membolehkan atau tidak," kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Menurut Ngabalin, KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara dan pelaksana Undang-Undang (UU) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau tidak bagi gerakan #2019gantipresiden.

Ngabalin sendiri menyatakan keberatan dengan dalih kebebasan berpendapat yang dijamin UU.

"Mereka (KPU-Bawaslu) penyelenggara, pelaksana UU. Di situlah wajar kalau saya keberatan dengan semua narasi, diksi yang dipakai untuk mencederai orang lain," ujarnya.

Ngabalin menambahkan, jika yang dijadikan dalih adalah kebebasan berpendapat yang dijamin UU maka memang dalam UUD 1945 pasal 28e memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.

"Tapi di bawah UUD 1945 itu turunannya UU Nomor 9 Tahun 1998. Ada aturannya, ada sanksinya. Pasal 8 itu menjelaskan ada 5 poin di antaranya menghargai perbedaan yang ada, menjaga persatuan, dan lain-lain," tuturnya.

Jadi kata dia, kalau kemudian ada gerakan yang datang ke suatu daerah dan mengganggu keamanan di daerah itu maka masyarakat setempat atau aparat berhak dan mempunyai kewenangan untuk menolak.

"Kita punya tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana orang berdemokrasi," ucapnya. (*)