Polda Jambi ciduk penimbun 98,87 ton BBM di Muarojambi

id penimbun BBM,Polda Jambi

Polda Jambi ciduk penimbun 98,87 ton BBM di Muarojambi

Petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berjaga di lokasi penggerebekan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/2). Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan 22 ton BBM subsidi jenis solar. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/16.)

Jambi, (Antaranews Sumbar) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pengolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan barang bukti 44.733 liter atau 44,7 ton solar dan 54.145 liter atau 54,14 ton bensin dengan total BBM 98,87 ton.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Fahrurozi, di Jambi, Selasa mengatakan, tersangka yang berhasil diciduk dalam kasus tersebut bernama Mulyadi (41) warga Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi pada 15 Agustus lalu.

Kasus ini terungkap setelah anggota informasi dari warga tentang adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di kawasan jalan lintas timur RT 12 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Setelah diselidiki ternyata benar adanya aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM ilegal jenis solar dan bensin atau premium yang setelah diolahnya dan kemudian dijualnya kepada industri dengan harga dibawah standar.

"Anggota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan hasilnya dari tempat gudang milik Mulyadi ditemukan 98,87 ton BBM jenis solar dan bensin yang diduga ilegal dan dikelola sendiri pelaku kemudian dijualnya ke industri," kata Fahrurozi.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mulyadi mengakui dirinya mendapatkan BBM mentah tersebut dari kawasan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan dan kemudian diolahnya lagi menjadi solar dan bensin untuk dijualnya kembali ke industri.

Hasil temuan dari lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal tersebut ditemukan belasan unit tedmon ukuran besar sebagai tempat pengolahan BBM dan 98,86 ton BBM ilegal.

Penyidik kini sedang melakukan pemberkasan terhadap tersangka Mulyadi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf a, c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, kata Fahrurozi.

Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menghitung berapa besar kerugian negara atas perbuatannya melanggat UU Migas tersebut. (*)