Padang - Kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius yang bersifat lintas negara dan terorganisasi dengan target semua lapisan masyarakat.
Meskipun target peredaran yang utama adalah generasi muda, tetapi saat ini semua lapisan masyarakat, tua-muda, kaya-miskin, pejabat bahkan aparat banyak yang terjerumus dalam neraka obat-obatan terlarang itu.
Hal ini mendorong pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) harus benar-benar memeras keringat untuk memberantas penyebaran barang haram tersebut. Pemberantasan itu masing-masing dengan metode promotif-preventif, represif dan kuratif-rehabilitatif harus dijalankan secara bersamaan, karena peredarannya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Data BNN berdasarkan survei pada 17 provinsi di Indonesia, jumlah pengguna narkoba di negara ini sekarang mencapai 6,4 juta orang lebih.
Jumlah itu bisa terus bertambah jika tidak ada kepedulian dari semua pihak untuk ikut andil dalam pemberantasannya.
Sebagai tindakan nyata dalam pemberantasan narkoba, melalui metode represif, untuk periode Januari hingga Desember 2017, BNN telah diungkap 46.537 kasus narkoba dengan 58.365 orang tersangka.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut juga sangat mencengangkan yaitu 4,71 ton sabu-sabu, 151,22 ton ganja, dan 2.940.748 butir pil ekstasi dan 627,84 kilogram ekstasi cair. BNN juga mengidentifikasi sebanyak 68 jenis narkoba baru yang telah masuk dan beredar luas di Indonesia.
Barang haram yang ditangkap itu sebagian besar masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak terpantau di sepanjang pantai timur Sumatera.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kusriyanto mewakili Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin menyatakan jalur darat lintas provinsi di sumatera mulai dari Aceh hingga lampung merupakan jalur rawan yang butuh perhatian lebih.
Ia menilai agar lebih efektif, diperlukan anjing pelacak yang bisa mengendus keberadaan narkoba meski disembunyikan dalam kontainer. "Akan lebih memudahkan kerja BNN dan kepolisian," katanya.
Masih dalam pola represif Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pola pikir masyarakat yang cenderung segan melaporkan tetangga yang diduga sebagai pengguna narkoba karena takut putus silaturahmi, harus ditinggalkan.
Rasa segan itu bisa menjadi kendala dalam pemberantasan narkoba, karena seorang pengguna apalagi pengedar tentu berpotensi manarik generasi muda di lingkungannya untuk terjerumus dalam narkoba.
"Meski tetangga, laporkan jika pengguna apalagi pengedar narkoba," katanya. Namun secara promotif dan preventif ia juga mengingatkan peran orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman bahaya narkoba pada anak. Semakin anak memahami bahayanya, diharapkan semakin kuat benteng dirinya untuk menolak pengaruh buruk itu.
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin menyebutkan langkah-langkah preventif yang ditempuh BNN sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba adalah dengan pendekatan "demand reduction".
Pendekatan itu dengan membuat program dan kegiatan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang menyasar kaum muda (anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa). Pada 2017, BNN telah menyusun Modul Pendidikan Anti Narkoba untuk 5 (lima) sasaran, yaitu pelajar, mahasiswa, pekerja, keluarga, dan masyarakat.
Modul ini merupakan program prioritas nasional yang sejalan dengan kebijakan nasional tentang revolusi mental. BNN juga melakukan kegiatan pencegahan baik berupa advokasi, sosialisasi, dan kampanye STOP narkoba. Pada 2017 adalah sebanyak 10.939 kegiatan dengan melibatkan 2.525.131 orang dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar.
Pencegahan itu juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan. Pencegahan dengan metode kuratif-rehabilitatif dilakukan dengan rehabilitasi untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba.
Pada tahun 2017, BNN telah merehabilitasi 18.311 penyalahguna narkoba, baik di balai rehabilitasi maupun di dalam lembaga pemasyarakatan, dan telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 7.829 mantan penyalahguna narkoba.
Penyalahguna yang telah melewati masa rehabilitasi primer kemudian mengikuti program rehabilitasi lanjutan yang ada di Rumah Damping dengan beberapa program yang dirancang untuk pemulihan mantan penyalahguna narkoba agar tidak kambuh kembali (relapse). ***