Sumbar peringkat pertama penyebaran rokok ilegal menurut survei UGM

id Hilman Satria

Sumbar peringkat pertama penyebaran rokok ilegal menurut survei UGM

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman Satria. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Data tersebut kami peroleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada pada awal 2018 dengan persentase 17 persen
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang menyatakan Provinsi Sumatera Barat berada pada peringkat pertama penyebaran rokok ilegal di Indonesia.

"Data tersebut kami peroleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) pada awal 2018 dengan persentase 17 persen," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman Satria di Pariaman, Kamis, pada kegiatan sosialisasi ketentuan cukai.

Kemudian ujar dia, peredaran gelap rokok ilegal juga dominan terjadi di Provinsi Kalimantan Barat dengan persentase 16 persen, Provinsi Banten 13 persen, dan Sulawesi Barat 12 persen.

Angka tersebut kata dia, merupakan suatu persoalan besar mengingat masih maraknya peredaran gelap rokok ilegal di Tanah Air yang secara umum merugikan negara.

"Kita cukup waspada dan prihatin atas hasil survei yang diadakan UGM tersebut, apalagi angka paling tinggi tersebut berada di Provinsi Sumbar," katanya.

Pihaknya menilai cukup besarnya peredaran gelap rokok ilegal di provinsi tersebut, disebabkan konsumsi masyarakat masih tergolong tinggi.

Selain masih tingginya konsumsi masyarakat terhadap rokok, pihaknya menilai harga rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok yang dikenakan pajak sehingga menjadi pertimbangan konsumen.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengingatkan dan menegaskan kepada masyarakat terutama pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai.

Selain merugikan negara di sektor pendapatan, pedagang yang sengaja menjual bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu Asisten II bidang perekonomian Kota Pariaman Yanrileza mengatakan sosialisasi terkait ketentuan cukai diperlukan bagi semua masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran terkait peredaran gelap rokok ilegal.

Menurut dia, selain merugikan negara rokok ilegal yang dijual bebas juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat terutama perokok itu sendiri.

"Salah satu tugas pemerintah daerah adalah mengawasi barang-barang yang keberadaan serta peredarannya perlu dikendalikan salah satunya rokok ilegal," ujar dia. (*)