BBPOM temukan dugaan makanan mengandung borak di Pariaman (video)

id BBPOM Padang,Borak,Makanan Mengandung Borak

BBPOM temukan dugaan makanan mengandung borak di Pariaman (video)

Petugas BBPOM Sumatera Barat memeriksa sampel makanan di pasar tradisional Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat (Sumbar), menemukan sampel makanan yang diduga mengandung borak saat melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional Kota Pariaman, Kamis.

Kepala BBPOM Sumbar Martin Suhendri mengatakan dari 25 sampel makanan dan minuman yang diambil, dua diantaranya diduga mengandung zat berbahaya yang ditemukan pada kerupuk nasi dan kerupuk tempe.

"Sampel tersebut telah dilakukan uji laboratorium, namun untuk hasil menyeluruh dari seluruh sampel yang diambil baru bisa diketahui besok," kata dia.

Ia mengatakan makanan yang mengandung borak tersebut berbahaya bagi kesehatan konsumen seperti berdampak langsung pada kegagalan ginjal, kanker payudara dan serviks.

Khusus bagi pelaku usaha yang menjual makanan mengandung zat berbahaya tersebut katanya, bisa dikenakan pidana berdasarkan pasal 141 Undang-Undang nomor 18 tahun 2014 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara.

"Selain didenda pelaku usaha yang membandel tersebut juga dikenakan sanksi Rp2,5 miliar," ujarnya.

Bahkan ujar dia, salah satu pelaku usaha di daerah Kota Payakumbuh tertangkap tangan menjual makanan atau minuman Milo produk asal Malaysia dan berkasnya telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di 12 kabupaten dan kota yang ada di provinsi tersebut, umumnya BBPOM menemukan makanan yang diduga mengandung borak.

Secara rinci daerah yang paling banyak ditemukan menjual makanan mengandung zat berbahaya yaitu Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak dua sampel borak, Kabupaten Dharmasraya satu, dan Kabupaten Sijunjung satu sampel.

"Tiga daerah itu memang ditemukan zat berbahaya borak, namun sembilan daerah lainnya di Sumbar hingga saat ini masih aman," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya, kemudian konsumen juga diimbau agar lebih cerdas dan teliti sebelum membeli.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit mengatakan pelaku usaha yang tertangkap tangan menjual makanan dan minuman mengandung zat berbahaya terlebih dahulu dilakukan pembinaan.

"Pelaku usaha tersebut kita lakukan pembinaan dan peringatan sebanyak tiga kali, namun apabila tetap membandel maka diproses secara aturan yang berlaku," kata dia. (*)