Penahanan tersangka korupsi gedung IPDN Agam diperpanjang

id Korupsi,Korupsi pembangunan IPDN Agam,Korupsi IPDN Agam,Dudy Jocom

Penahanan tersangka korupsi gedung IPDN Agam diperpanjang

Ilustrasi - Stop korupsi. (Larasati)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Dudy Jocom, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam Provinsi Sumbar pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari mulai 13 April sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka Dudy Jocom," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sumbar tersebut.

Tersangka Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri, terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN, yaitu di Agam, Sumatera Barat, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, dan beberapa tempat lain. (*)