Baznas Padang peroleh pendampingan hukum gratis

id Baznas Padang,Miko Kamal

Baznas Padang peroleh pendampingan hukum gratis

Managing Partner Miko Kamal dan Associates, Miko Kamal (dua dari kanan) usai menandatangani kerja sama pemberian bantuan hukum gratis dengan Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso (dua dari kiri) di Padang, Jumat (15/5). (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Sumatera Barat, memperoleh bantuan dan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Miko Kamal dan Associates secara gratis sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

"Sebagai lembaga resmi Baznas Padang berhak mendapatkan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan permintaan resmi kami memutuskan memberikan bantuan hukum secara gratis selama satu tahun ke depan," kata Managing Partner Miko Kamal dan Associates, Miko Kamal di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu usai menandatangani kerja sama pemberian bantuan hukum dengan Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso.

Miko menjelaskan sebagai kantor hukum profesional pihaknya juga punya tanggung jawab sosial perusahaan untuk membantu lembaga sosial seperti Baznas dalam menjalankan berbagai aktivitas agar senantiasa berada dalam koridor hukum.

"Ini juga bentuk kontribusi konkret kami agar Baznas bisa jadi lembaga pengumpul zakat, infak dan sedekah yang kredibel," ujar dia.

Menurutnya bantuan yang diberikan baik terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun yang mungkin akan terjadi hingga soal ketenagakerjaan pegawai Baznas.

Terkait dengan adanya pihak yang menyebutkan bahwa kantor Hukum Miko Kamal dan Associates menikmati dana zakat sebagai imbalan pendampingan, ia mengajak semua pihak menghapus prasangka tersebut karena semuanya bebas biaya.

Sementara Ketua Baznas Padang, Epi Santoso mengatakan dengan adanya kerja sama ini membuat pihaknya bisa menjalankan aktivitas pengumpulan zakat sesuai koridor hukum.

"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan pendampingan yang diberikan bahkan secara gratis," tambah dia.

Ia juga menyampaikan terkait dengan persoalan Baznas tidak mau diaudit oleh DPRD Padang hal itu sudah sesuai dengan peraturan Baznas 04 tahun 2018 yaitu untuk laporan keuangan hanya diberikan pada wali kota dan Baznas provinsi.

"Selain itu setiap tahun Baznas diaudit oleh akuntan publik," ujar dia. (*)