Polisi waspadai peredaran miras ilegal di resort Mentawai

id miras

Polisi waspadai peredaran miras ilegal di resort Mentawai

Jajaran Polres Mentawai melakukan razia miras ilegal di salah satu resort di Mentawai. (Antara Sumbar/Agung Pambudi)

Siapapun itu, laporkan saja, kami akan sikapi setiap laporan yang masuk dan pastinya ada tindakan tegas terhadap tindakan itu

Mentawai, (Antaranews Sumbar) - Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) mewaspadai peredaran minuman keras (miras) ilegal di resort- resort yang ada di daerah itu.

"Hal itu menjadi target kami, pengawasan miras ilegal yang ada di resort-resort harus ditingkatkan," kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya di Tuapejat, Senin.

Ia mengungkapkan, resor maupun surfcamp sangat potensial menjadi tempat peredaran miras ilegal dengan berbagai merk bahkan narkoba. Hal itu menjadi perhatian serius bagi pihaknya.

Hendri menyebutkan, dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu, pihaknya berhasil menyita 50 botol miras di dengan kandungan alkohol di atas 5 persen berbagai jenis merk di Aloita Resort.

Hal itu bisa menjadi cerminan resor atau surfcamp lain yang tersebar di empat pulau besar di daerah itu. Selain menggelar razia rutin, pihakny juga mengimbau masyarakat yang mengetahui peredaran Miras ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian.

Ia mengakui, pengawasan dan peredaran minuman ilegal di daerah itu sangat sulit dipantau. Selain Mentawai daerah kepulauan, juga keterbatasan personel dan armada kapal. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi daerah itu.

"Siapapun itu, laporkan saja, kami akan sikapi setiap laporan yang masuk dan pastinya ada tindakan tegas terhadap tindakan itu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku usaha akomodasi agar melengkapi izin apabila ingin menjual minuman keras diresor/surfcam dan tidak melebihi kadar alkohol maksimal sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009, Undang-undang Pangan no. 18 Tahun 2012. Kami akan terus menertibkan para pelaku-pelaku usaha akomodasi yang tidak mamatuhi aturan ini," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mentawai, Desti Seminora mengatakan pihak sudah melakukan sosialisasi terkait perizinan usah pariwisata.

"Kami juga memantau resor atau pelaku usaha pariwisata yang melakukan tindakan diluar aturan yang berlaku, akan kami tindak," katanya. (*)