Pajak rokok elektrik jenis vape akan diberlakukan di Sumbar pada Juli 2018

id Hilman

Pajak rokok elektrik jenis vape akan diberlakukan di Sumbar pada Juli 2018

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat Hilman Satria. (Antara Sumbar/Mario SN)

Yang akan dikenakan pajak adalah nikotin cair yang digunakan dalam vape tersebut. Apabila petunjuknya datang kami akan langsung sosialisasikan kepada masyarakat
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat Hilman Satria, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pajak rokok elektrik jenis “vape” di wilayah tersebut.

“Aturan pajak “vape” ini akan diberlakukan pada Juli 2018,” kata dia di Padang, Rabu.

Ia mengatakan saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan RI terkait teknis pemungutan dan besaran pajak serta sanksinya.

Selain itu juga ada ketentuan khusus apa-apa saja yang dikenakan pajak dan dilabeli pita cukai.

Hilman menjelaskan “vape” itu terdiri dari empat bagian yakni sistem kelistrikannya, tabung, zat perasa dan nikotinnya.

“Yang akan dikenakan pajak adalah nikotin cair yang digunakan dalam vape tersebut. Apabila petunjuknya datang kami akan langsung sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar dia.

Di Kota Padang sudah ada beberapa toko yang menjual perlengkapan “vape” sehingga sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh terkait persoalan ini.

“Kami berharap tentu aturan ini dapat dijalankan oleh masyarakat nantinya,” kata dia.

Selain itu pihaknya juga tengah serius mengungkap maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di Sumbar.

Pihaknya telah melakukan penyitaan dari beberapa toko di kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, total rokok yang disita mencapai jutaan batang rokok.

“Kami berharap masyarakat berperan dalam menginformasikan apabila menemukan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Kami akan tindaklanjuti karena hal tersebut melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” katanya. (*)