Permudah masyarakat mengurus izin, Padang Pariaman luncurkan aplikasi perizinan daring

id perizinan daring

Permudah masyarakat mengurus izin, Padang Pariaman luncurkan aplikasi perizinan daring

Warga Padang Pariaman, Sumbar sedang membuka aplikasi  SIMPEL DPMPTP Padang Pariaman yang baru-baru ini diluncurkan oleh  Dinas Penanaman   Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian setempat, Parit Malintang, Selasa (24/4). (Antara Sumbar / Aadiaat M. S)

Jadi tidak perlu repot-repot datang ke Kantor DPMPTP untuk mengurus izin dan menanyakan prosesnya
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meluncurkan aplikasi pelayanan perizinan online atau dalam jaringan (daring).

"Aplikasi ini telah diluncurkan pada awal April 2018," kata Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan tujuan diciptakannya aplikasi tersebut guna mempermudah masyarakat dalam mengurus izin serta melacak sampai di mana proses pengurusannya.

"Jadi tidak perlu repot-repot datang ke Kantor DPMPTP untuk mengurus izin dan menanyakan prosesnya," katanya.

Hal tersebut karena pada aplikasi itu tersedia Pelayanan Perizinan Online, Scan QRCode, serta saran dan pengaduan.

Ia menjelaskan pada pelayanan perizinan, masyarakat dapat memilih jenis izin yang akan diurus yaitu surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, izin pendirian sekolah pendidikan anak usia dini, dan izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk mengisi data diri, mulai dari nama pemohon, alamat, jabatan, sampai mengunggah dokumen atau berkas persyaratan yang sudah dipindai.

"Berkas tersebut nanti akan diperlihatkan kepada petugas guna melihat keaslian berkas yang dikirimkan," ujarnya.

Untuk membuktikan keaslian surat izin yang didapatkan, lanjutnya masyarakat dapat menggunakan layanan Scan QRCode yang telah tersedia di aplikasi tersebut dengan cara dipindai.

"Untuk mendapatkan aplikasi tersebut sangat mudah, yaitu dengan mengunduhnya Google Play Store dengan pencarian SIMPEL DPMPTP Padang Pariaman," kata dia.

Saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat, baik melalui banner, spanduk, media sosial, serta ketika bertemu dengan masyarakat pada program antar jemput perizinan.

"Kami ingin semua pelayanan tersistem dan daring guna menghindarkan adanya calo," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya akan mengembangkan aplikasi tersebut yaitu dengan dengan membuat sistem arsip elektornik (e-arsip).

Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas persyaratan ketika mengambil surat izin karena datanya sudah tersimpan di aplikasi ketika mendaftar. (*)