Padang Pariaman optimalkan pelayanan daring perizinan cegah penyebaran COVID-19

id berita padang pariaman, berita sumbar, perizinan daring

Padang Pariaman optimalkan pelayanan daring  perizinan cegah penyebaran COVID-19

Salah seorang pemohon perizinan menggosok-gosokkan tangannya pascadilumuri cairan hand sanitizer di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. (Antara/Istimewa)

Parit Malintang, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengoptimalkan penerapan pelayanan dalam jaringan (daring) untuk pengurusan perizinan melalui program Pelayanan Online Perizinan Cetak di Rumah atau Pelari Cetar guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kami tetap memberikan pelayanan perizinan namun saat ini mengutamakan pelayanan daring," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis di Parit Malintang, Sabtu.

Ia mengatakan pengurusan perizinan secara daring tersebut yaitu dengan mengakses website http://simpel.padangpariamankab.go.id/ dan http://oss.go.id/ yang untuk pengisiannya bisa dipandu oleh pihaknya dengan menghubungi call center dinas tersebut yaitu 0811 660 7788 atau 0812 6696 5301.

Pelayanan yang diberikan berupa panduan pengisian informasi dengan menghubungi nomor tersebut yang berlaku pada jam kerja yaitu mulai dari 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, kata dia.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus dokumen permohonan perizinan dan non perizinan yang bersifat manual atau luar jaringan maka pengurusannya dapat dilakukan dengan cara mengirimkan berkas permohonan ke WA 08116607788 atau melalui email dis.pmptp@padangpariamankab.go.id.

"Untuk persetujuan dokumen sebagai persyaratan disarankan untuk mengirimkannya melalui Pos," katanya.

Ia menyampaikan meski pelayanan daring sudah diterapkan namun masih ada pemohon yang datang ke kantor dinas tersebut untuk mengurus perizinan.

"Tetap ada pemohon datang ke kantor namun jumlahnya tidak sebanyak seperti hari biasa," ujarnya.

Ia mengatakan untuk melayani pemohon tersebut pihaknya menempatkan petugas di kantor namun dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penyebaran COVID-19.

Adapun pencegahan tersebut yaitu menjaga jarak fisik sekitar 1,5 meter, menggunakan masker, sarung tangan, dan menyediakan hand sanitizer.

"Jika sudah terlanjur datang ke kantor ya tetap kami layani namun dengan menerapkan SOP pencegahan penyebaran COVID-19," tambahnya.