Logo Header Antaranews Sumbar

Bawaslu: Putusan Sengketa Perjelas Konflik KPU-PKPI

Selasa, 19 Februari 2013 16:13 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan putusan sengketa atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diambil untuk memperjelas konflik antara parpol tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata salah satu Anggota Nelson Simanjuntak, Selasa. "Putusan itu harus diambil sebagai pegangan kedua belah pihak, sementara kalau mediasi itu tidak menghasilkan putusan tetapi hanya akta perdamaian," kata Nelson di kantornya di Jakarta. Dia menjelaskan prosedur pengambilan keputusan tersebut dilakukan dengan sebelumnya membuat pemeriksaan terbuka, termasuk mediasi antara kedua belah pihak yang berkonflik, yaitu KPU dan PKPI. Terkait penolakan KPU untuk menjalankan Putusan Bawaslu tersebut, Nelson berpendapat bahwa KPU harus melakukan upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu. "Boleh saja mereka menolak Putusan Bawaslu, tetapi harus dengan upaya hukum yang lain, bukan dengan menolak menjalankan Putusan," jelasnya. Bawaslu juga menyesalkan lamanya KPU menanggapi putusan tersebut, yang dilakukan hampir sepekan setelah Bawaslu mengeluarkan Putusan. "Mestinya KPU tidak mengulur waktu, jadi KPU telah melakukan pembangkangan hukum," tegasnya. Bawaslu menerima pengaduan gugatan dari PKPI terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU selama proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2014. Berdasarkan analisa dan pemeriksaan Bawaslu, PKPI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, sehingga Bawaslu mengabulkan gugatan partai tersebut. Namun, KPU menolak menjalankan Putusan Bawaslu untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta tambahan dalam Pemilu 2014. Kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut berdalih menjalankan keputusan masing-masing sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. "Bawaslu diberikan wewenang untuk mengatasi sengketa agar PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) tidak terlalu banyak mengatasi sengketa pemilu. Oleh karena itu, apabila (sengketa) tidak selesai di Bawaslu, maka yang harus digugat adalah keputusan KPU," ujarnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026