Logo Header Antaranews Sumbar

Kebun karet rakyat di Musi Banyuasin mulai diremajakan

Senin, 26 Maret 2018 08:52 WIB
Image Print
Getah karet mentah.
dalam program tersebut pemerintah daerah akan membantu penyediaan bibit untuk peremajaan kebun karet petani

Palembang, (Antaranews Sumbar) - Kebun karet rakyat seluas 2.000 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai diremajakan oleh pemkab setempat untuk meningkatkan produktivitas komoditas itu.


Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi di Palembang, Senin, mengatakan, dalam program tersebut pemerintah daerah akan membantu penyediaan bibit untuk peremajaan kebun karet petani.


"Program ini dilaksanakan secara swadaya oleh petani karet, sedangkan bibitnya, pemerintah yang membantu. Rencananya segera dilaksanakan," tambah dia.


Beni mengatakan program replanting karet itu juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa komoditas perkebunan rakyat yang tidak produktif harus dilakukan peremajaan. Sebelumnya, Presiden telah meresmikan replanting kebun sawit di Muba.


Selain meremajakan kelapa sawit dan karet, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan membantu meningkatkan produksi, mutu dan harga dengan melakukan hilirisasi industri (produksi di Muba) sehingga para petani tidak diresahkan lagi isu harga naik-turun.


Menurutnya, untuk peremajaan kebun karet, petani di Muba juga dibantu PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang yang memberikan pendampingan kepada petani terkait pemupukan tanaman.


Sementara itu General Manager Distribusi dan Pemasaran PT Pusri Palembang, Syarif Usman, mengatakan perusahaan juga telah menyiapkan program klinik tani dan mantri tani untuk peremajaan kebun karet.


"Program tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada petani melalui pembelajaran dalam upaya meningkatkan produksi petani," ujar dia.


Ia mengimbau para petani untuk menerapkan teknik pemupukan berimbang, spesifikasi lokasi dan uji tanah dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman.



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026