RAT bagi koperasi keharusan untuk hasilkan kinerja berkualitas

id koperasi-sijunjung-rat,pasar sijunjung

RAT bagi koperasi keharusan untuk hasilkan kinerja berkualitas

Pengurus dan anggota Koppas Sanjung gelar Rapat Anggaran Tahunan (RAT) pada 23 Februari 2018, guna menguatkan komitmen menjadi usaha yang menggerakan ekonomi anggota. (ist)

Pelaksanaan RAT mempunyai arti yang penting dan cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik, karena pada forum ini dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi
Muaro (Antaranews Sumbar) Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi Koperasi suatu keharusan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, guna menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang baik dan berkualitas.

Komitmen dalam menjalankan regulasi yang ada ditunjukan Koperasi Pasar Sijunjung (Koppas Sanjung) yang menggelar RAT di Lantai dua Koperasi Pasar Sijunjung, Jumat.

Ini merupakan dasar pijakan bagi para pengelola koperasi dalam menata organisasi dan usaha menuju koperasi yang berkualitas.

"Ibarat membangun rumah, Koppas Sanjung tidak perlu lagi untuk direhab tetapi dikembangkan," ujar Ketua Dekopinda Kabupaten Sijunjung.

Menurut Dekopinda Kabupaten Sijunjung, RAT merupakan agenda penting yang menjadi kewajiban pengurus untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga, dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis dan konstruktif bagi pengembangan koperasi di masa yang akan datang.

Pelaksanaan RAT mempunyai arti yang penting dan cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik, karena pada forum ini dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi.

Khususnya, yang terkait dengan keputusan anggota terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi.

Kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung Em Yasri mengatakan, berdasarkan perkembangan koperasi di Sijunjung sampai dengan akhir 2017 jumlah tercatat sebanyak 178 unit yang tersebar diseluruh Nagari dan Kecamatan se-Kabupaten Sijunjung, salah satunya Koppas Sanjung merupakan koperasi yang ke 14 melaksanakan RAT pada 2018.

Terima kasih kepada pengurus Koppas Sanjung yang telah berperan aktif menyukseskan RAT dalam penyelenggaraan tepat waktu berdasarkan Kepmen No: 65/KEP/M.KUM:/VII/2017 tentang pembubaran koperasi yang telah diputuskan untuk membubarkan sebanyak 21 unit di Kabupaten Sijunjung.

Namun ada satu yang dianulir karena koperasi tersebut sudah aktif kembali, sehingga jumlah koperasi yang ada sekarang berdasarkan Kepmen No 65 sebanyak 158 unit di Kabupaten Sijunjung.

Menurut dia, disaat ekonomi mulai terpuruk nampaknya banyak koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat sampai saat sekarang masih dapat bertahan bahkan jumlah koperasi terus mengalami peningkatan.

Ia berharap, gerakan koperasi mampu beradaptasi terhadap segala perubahan yang terjadi, sehingga akan semakin berkembang dan maju, untuk diketahui bersama maju mundurnya suatu koperasi tergantung pada tingkat partisipasi anggota.

Oleh karena itu bagaimana koperasi tersebut dapat memberikan jasa pelayanan yang terbaik bagi anggotanya dengan mengkoordinir apa yang menjadi kebutuhan anggota.***