Darizal Basir minta pemerintah daerah rebut kembali aset di kawasan Mandeh

id Darizal Basir

Darizal Basir minta pemerintah daerah rebut kembali aset di kawasan Mandeh

Anggota DPR RI, Darizal Basir. (Antara)

Rentang waktu 2002-2004 sewaktu saya menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan tanah seluas 23 hektare di beberapa lokasi strategis di Kawasan Mandeh dibebaskan menggunakan uang negara. Jadi pemerintah daerah memiliki aset di sana, jika saat ini dikuas
Painan, (Antaranews Sumbar) - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat I, Darizal Basir meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk merebut kembali aset daerah berupa tanah di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh yang dikuasai oknum masyarakat.

"Rentang waktu 2002-2004 sewaktu saya menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan tanah seluas 23 hektare di beberapa lokasi strategis di Kawasan Mandeh dibebaskan menggunakan uang negara. Jadi pemerintah daerah memiliki aset di sana, jika saat ini dikuasai oleh oknum masyarakat maka harus kembali diambil alih," katanya di Painan, Kamis.

Ia menambahkan pembebasan tanah waktu itu dimaksudkan jika pada waktu tertentu ada investor yang tertarik mengucurkan dana di sana, tentu daerah tidak perlu lagi mengurus ganti rugi dengan masyarakat.

"Sebenarnya sangat disayangkan, idealnya tanah tersebut dijaga dan dirawat," katanya lagi.

Kendati demikian ia mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk menghindari kerugian, apalagi di pihak masyarakat. Namun jika tidak ada jalan keluar baru diselesaikan secara hukum.

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyebutkan tanah seluas 23 hektare itu tersebar di delapan titik, namun karena sebelumnya tidak dikelola serta tidak dijaga, akhirnya kepemilikannya beralih ke oknum masyarakat.

Namun sebutnya, setelah pihaknya mengetahui situasi itu, ia langsung mencari dokumen pembelian hingga memastikan lokasi tanah.

Selain masyarakat juga terdapat beberapa pejabat yang menguasai tanah itu, namun setelah ditelaah diketahui bahwa pejabat tersebut tidak mengetahui bahwa tanah tersebut milik daerah.

"Pejabat tersebut sepertinya kecolongan membelinya, namun setelah diberi pemahaman akhirnya dengan sukarela mereka menyerahkannya ke daerah," ujarnya.

Ia menegaskan agar kondisi serupa tidak terulang lagi, pihaknya telah menginstruksikan agar pejabat mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga nagari (desa adat) benar-benar mendata dan memastikan aset daerah agar tidak berpindah tangan.

Jika aset tersebut berupa tanah namun belum dimanfaatkan maka di lokasi itu harus dibuat plang yang menyebutkan bahwa tanah itu milik daerah sehingga tidak ada oknum masyarakat yang ingin menguasainya. (*)