Dinkes Sijunjung gandeng Kejari sosialisasi barang dan jasa

id Dinkes sijunjung,barang dan jasa

Dinkes Sijunjung gandeng Kejari sosialisasi barang dan jasa

Ketua Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Sijunjung Ariyanto memaparkan tentang regulasi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa depan KPA,PPK,PPTK Dinas Kesehatan Sijunjung. (ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung tidak mau terjadi kekeliruan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk sosialisasi.

Dalam kegiatan itu, langsung bertindak sebagai pemateri Ketua Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Ariyanto, SH pada 20 Februari 2018.

Turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan drg, Ezwandra, MSc dan seluruh KPA,PPK,PPTK, Bendahara Pengeluaran, serta petugas verifikator puskesmas/puskesri yang ada di lingkup Kabupaten Sijunjung.

Kadis Kesehatan Ezwandra menyampaikan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberi wawasan, pengetahuan, dan pemahaman pada para pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK, dan terhadap teknik penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta permasalahan yang berpotensi timbul.

Tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi ini yaitu apabila melaksanakan kegiatan harus memahami dan harus taat kepada aturan- aturan ataupun kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa.

Sehingga setiap aparatur yang diberikan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah lebih paham dan mengikuti prosedur yang ada.

"Kita minta PPK harus teliti dan taat terhadap regulasi yang berkaitan dengan barang dan jasa, sehingga tidak ada peluang timbulnya persoalan," ujarnya.***