Kemenag agam bantu masjid-mushala yang belum miliki sertifikat

id Kemenag Agam data masjid belum miliki sertifikat tanah

Kemenag agam bantu masjid-mushala yang belum miliki sertifikat

Pelaksanaan tugas (Plt) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Agam, Pebri Doni. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendata lahan bangunan masjid dan mushala di daerah itu yang belum memiliki sertifikat. Pendataan ini dilakukan karena lahan tempat berdirinya masjid dan mushala kebanyakan wakaf dari warga.

Pelaksanaan tugas (Plt) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Agam, Pebri Doni di Lubukbasung, Senin, mengatakan, pendataan ini melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di 16 kecamatan. "Kita telah mengirimkan surat ke KUA untuk mendata masjid dan mushala yang belum memiliki sertifikat tanah lokasi bangunan itu pada awal Februari 2018," katanya.

Ia berharap pendataan masjid dan mushala ini selesai dalam waktu dekat, sehingga pihaknya bisa mengetahui berapa lahan masjid dan mushala yang belum memiliki sertifikat.

Pada 2018, tambahnya, Kemenag Agam memberikan bantuan biaya pengurusan sertifikat lahan masjid dan mushala sebanyak lima persil.

"Kita memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu untuk satu persil sertifikat," katanya

Ia menambahkan bantuan untuk pengurus sertifikat tersebut sudah ada semenjak 2014 sampai 2015.

Namun pada 2016 dan 2017 program tersebut sempat terhenti dan dilanjutkan pda 2018.

"Bantuan ini untuk membantu pengurusan sertifikat lahan tempat berdirinya masjid dan mushala," katanya.

Jumlah masjid di daerah itu sebanyak 545 unit tersebar di 16 kecamatan. Ke 545 unit masjid itu terdiri dari masjid agung sebanyak satu unit, masjid besar 16 unit, masjid jami 523 unit dan masjid bersejarah lima unit.

Sementara jumlah mushala sebanyak 1.054 unit.

Tempat terpisah, Wakil Ketua LSM Topan RI Agam, Joni Efendi berharap Kemenag Agam dan pemerintah untuk menganggarkan dana pengurusan sertifikat lahan seluruh masjid dan mushala di daerah itu.

Dengan cara itu, legalitas tanah tersebut jelas dan tidak ada orang yang akan menggugat lahan itu.

"Apabila lahan seluruh masjid dan mushala memiliki sertifikat, maka tidak bisa orang mengklaim tanah itu milik mereka," katanya. (*)