Logo Header Antaranews Sumbar

PN Lubukbasung gelar sidang perdana penggelapan dana plasma

Selasa, 6 Februari 2018 20:17 WIB
Image Print
Puluhan keluarga terdakwa pengelapan dana plasma melihat proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Selasa (6/2). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Kelas II Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan pengelapan dana plasma yang dilakukan enam pengurus Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM), Selasa.
Sidang pembacaan dakwaan enam terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Hakim Duano Aghaka dengan hakim anggota Shinta Nike Ayudia dan Ida Maryam Hasibuan.
Keenam terdakwa itu dengan inisial S selaku Ketua YTM, J selaku sekretaris, R selaku bendahara, N selaku ninik mamak, SA selaku ninik mamak dan JP selaku ninik mamak.
Pada kesempatan itu Ketua Hakim Duano Aghaka mengatakan ini merupakan sidang perdana terkait pembacaan dakwaan pengelapan dana plasma.
Setelah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, sidang tersebut ditunda selama satu minggu pada Selasa (13/2).
"Sidang ditunda satu minggu untuk menyampaikan eksepsi," katanya.
Sementara Ketua penasihat hukum terdakwa Sadrusen mengatakan, eksepsi akan disampaikan pada sidang kedua dan pihaknya belum bisa menyampaikan materi eksepsi itu.
"Materi ini akan kami bacakan saat sidang kedua pada minggu depan," katanya.
Ketua Jaksa Panuntut Umum Raadi Oktia N menambahkan dakwaan kepada terdakwa ini mengacu pada KUHP pasal 372 dan pasal 374.
Untuk pasal 372 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.
Sedangkan pasal 374 berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
"Kami akan membuktikan salah satu siapa yang akan masuk pada pasal 374 dan siapa masuk pasal 372. Di fakta persidangan akan terlihat nantinya," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya melibatkan delapan penuntut umum yang berasal dari Kejati Sumbar sebanyak delapan orang dan Kejari Agam sebanyak delapan orang. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026