Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ekspor Indonesia untuk ikan dilindungi jenis "Napoleon" harus dipastikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan regulasi, karena dilakukan berdasarkan kuota yang menjamin keberlanjutan spesies tersebut.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, mengatakan terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, dimana kegiatan lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia memaparkan beberapa ketentuan antara lain kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI-A).
Selain itu, lanjutnya, ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait.
Ia mengatakan eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari pihak "management authority" CITES di Indonesia (yaitu Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihak BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.
"Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun di sisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya," katanya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus dapat seimbang atau selaras dengan kepentingan ekonomi dan konservasi sumber daya ikan.
Oleh karena itu, ujar Dirjen Perikanan Budidaya KKP, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan.
Sebanyak 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong, Sabtu (3/2). Ekspor perdana itu dilakukan di Pulau Sedanau dan menandai dibukanya kran ekspor ikan napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut.
Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan bahwa masyarakat Natuna, khususnya para pembudidaya ikan dan pengepul ikan, sudah lama menantikan kesempatan bisa mengekspor ikan napoleon dan kerapu ke Hongkong.
Ia juga mengapresiasi atas sabarnya berbagai pihak pembudidaya ikan di Natuna selama menunggu izin ekspornya keluar dari kementerian terkait serta bersedia mematuhi hukum.
"Terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah kembali mengeluarkan izin untuk ekspor ikan sampai Maret 2018," ujar Hamid Rizal.
Ekspor ikan "Napoleon" harus dipastikan sesuai dengan regulasi
terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, dimana kegiatan lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku