Hendrajoni: kepsek tak usah urus dana BOS

id Hendrajoni,Dana BOS,Pesisir Selatan

Hendrajoni: kepsek tak usah urus dana BOS

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mimpin apel pagi, Rabu (31/1). (ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni menginstruksikan agar kepala sekolah tidak lagi ikut campur secara langsung dalam pengelolaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) sehingga bisa fokus memimpin sekolah.

"Dana BOS ke depan akan dikelola oleh bendahara sekolah sementara kepala sekolah bertugas dalam pengawasannya," katanya di Painan, Rabu.


Selain itu, pada tahun ini pihaknya juga akan menempatkan pejabat sebagai instruktur di sekolah-sekolah pada daerah setempat.

Pejabat yang akan menjadi instruktur mulai dari sekretaris kabupaten, asisten bupati, kepala organisasi perangkat daerah dan jika masih kurang maka kepala bagian sekretariat kabupaten juga akan ditunjuk.

Instruktur bertugas mengevaluasi dan mengawasi proses belajar mengajar di sekolah, selain itu evaluasi dari kabupaten juga dilaksanakan per tiga bulan sekali.

Ia menambahkan pemerintah setempat mengupayakan kualitas pendidikan pada daerah setempat meningkat dari tahun sebelumnya dengan memberikan pelatihan kepada para kepala sekolah dan guru.

"Dengan pelatihan kepala sekolah dan guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sehingga peringkat terakhir hasil Ujian Nasional SMP se kabupaten/kota di Sumatera Barat pada 2017 tidak terulang," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD setempat, Dedi Rahmanto Putra, meminta pemerintah kabupaten segera mengevaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

"Kami mendorong evaluasi dilakukan sesegera mungkin serta menyeluruh termasuk penggantian pejabat di dinas tersebut. Tanpa terkecuali," katanya.

Hal tersebut, ujarnya, mutlak dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan.

Jika tidak begitu katanya, maka dunia pendidikan di kabupaten itu tidak akan mampu bersaing dengan kabupaten/kota lain dan akan terus berada di posisi terakhir. (*)