Membudayakan kelolah sampah di kantor, melalaui cara 3R

id #sampah #sijunjung #3R

Membudayakan kelolah sampah di kantor, melalaui cara 3R

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup mengadakan sosialisasi pengelolaan sampah skala kantor dengan penerapan metode Reduce, Reusea dan Recycle (3R). (ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup mengadakan sosialisasi pengelolaan sampah skala kantor dengan penerapan metode Reduce, Reusea dan Recycle (3R).

Acara yang dibuka Bupati diwakili Kepala Dinas Perkim LH, Khairal dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan, Kamis.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan cara mengatasi sampah dan mengelola sampah dengan 3R, yakni pertama yaitu Reduce mengurangi jumlah sumber daya yang dikonsumsi, tapi hanya menggunakan sesuai kebutuhan.

Bahkan, tak kalag pentingnya mencari alternatif dalam upaya untuk mengurangi kebutuhan tersebut, seperti membawa kantong belanja dari rumah agar tidak terbertambah.

Ke dua Reuse yaitu memperpanjang umur/masa pakai sebuah barang dari pada harus membuangnya seperti menggunakan kembali kertas bekas yang masih memiliki sisi kosong.

Sedangkan ketiga Recycle yaitu memproses barang yang sudah lama atau tidak terpakai menjadi bahan untuk membuat sesuatu yang baru seperti membuat kompos dari sisa bahan organik.

Dalam kegiatan itu, turut hadir OPD se-Kabupaten Sijunjung, instansi vertikal, BUMN, BUMD Kabupaten Sijunjung serta nara sumber Syaifudin Islami, dari jejaring Bank Sampah Ranah Minang Sumatera Barat dan Silvia Asra, dari Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung.

Rony Sudirman menambahkan maksud sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola K3 Kantor dan Petugas K3 kantor dalam pengelolaan sampah skala kantor yang berwawasan lingkungan.

Tujuannya meningkatkan kesadaran dan membudayakan perilaku OPD/instasi /BUMN/BUMD dalam pengelolaan sampah dengan cara berwawasan lingkungan, meningkatkan partisipasi dalam pengurangan sampah kantor, dan mengurangi timbulan sampah dan memanfaatkan daur ulang melalui bank sampah.



Selanjutnya Khairal, SH mengatakan selama ini sebagian orang masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, barang yang harus di buang, bukan sumber daya yang harus di manfaatkan kembali.

Padahal timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemerosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

"Pengelolaan sampah bukan hanya kewajiban Pemerintah Daerah semata tetapi juga partisipasi masyarakat dan semua instansi termasuk swasta sangat dibutukan dukungan. Keberhasilan dalam pengelolaan sampah melalui pengurangan dan penanganan sampah dengan cara berwawasan lingkungan urusan bersama," tegasnya. ***