Logo Header Antaranews Sumbar

Eksplorasi Migas harus Perhatikan Masyarakat Adat

Minggu, 17 Februari 2013 10:36 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antara) - Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Riau Efrianto meminta perusahaan yang akan melakukan eksplorasi minyak dan gas (migas) untuk memperhatikan nasib masyarakat adat agar tidak terjadi konflik. "Karena kalau terjadi konflik, akan merugikan perusahaan dan sudah pasti merugikan masyarakat adat terlebih dahulu," kata Efrianto di Pekanbaru, Minggu. Efrianto mengatakan hal itu terkait dengan tindakan PT Quest Geophysical Asia yang melakukan eksplorasi migas di pedalaman Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa mengajak masyarakat Talang Mamak bermusyawarah. Kemudian, suku asli daerah itu memaksa perusahaan untuk menghentikan eksplorasi karena kegiatan itu merusak lingkungan dan mendatangkan kerugian ekonomi bagi mereka. Menurut Efrianto, perusahaan seharusnya punya iktikad baik untuk mengetahui terlebih dahulu kondisi area tersebut sebelum beroperasi. Hal itu mengingat, Talang Mamak merupakan suku asli Riau yang hingga sekarang masih memegang adat secara kuat. "Tokoh adat di desa (batin) masih sangat dihormati meski sudah ada perangkat desa seperti kepala desa," katanya. Namun pada kenyataannya, kata dia, perusahaan malah merekrut perangkat desa setempat untuk menjadi bagian dari tim humas (hubungan masyarakat) dalam mengatasi kasus tersebut. "Dengan memasukkan tokoh-tokoh desa ke dalam tim humas untuk masalah itu justru menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Artinya, perusahaan ingin membuat warga saling berhadap-hadapan untuk selesaikan masalah tersebut," katanya. Menurut informasi, PT Quest sejak akhir tahun 2012 melakukan eksplorasi di tiga kecamatan di Indaragiri Hulu, yakni Kecamatan Pangkalan Kasai, Batang Cenaku, dan Rakit Kulim. Namun, sejumlah tokoh adat menghentikan operasi perusahaan karena kegiatan itu melanggar hukum adat. Akibatnya, perusahaan itu sudah berhenti beroperasi sejak 10 hari lalu. Pelanggaran itu di antaranya adalah masuk ke dalam tanah adat Talang Mamak tanpa permisi pemangku adat, melakukan pemancangan di tanah adat tanpa izin, dan membuka lahan tanpa izin. Selain itu, perusahaan juga melanggar hukum adat karena telah merusak dan membinasakan ladang padi, kebun karet, kelapa sawit, durian, manggis, hingga akar-akaran yang bisa berfungsi sebagai obat. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026