Bapppeda Sijunjung Sosialisasi Tahapan RKPD, Penjabaran RPJMD

id #Sijunjung #Bapppeda

Bapppeda Sijunjung Sosialisasi Tahapan RKPD, Penjabaran RPJMD

Bapppeda Sijunjung gelar sosialisasi perencanaan (ist)

Muaro (antaranews sumbar) Dalam upaya lebih terarahnya program pembangunan yang dilakukan oleh instansi dan pihak terkait di Kabupaten Sijunjung, sehingga Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapppeda) menggelar sosialisasi tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Waktu bersamaan sekaligus pemantapan Rencana Strategis dan rencana kerja perangkat Daerah berdasarkan Permendagri nomor 86 Tahun 2017 di Aula Bapppeda, Kamis.

RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP dan program strategis nasional yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (UU 25 Tahun 204 dan Permendagri 86 Tahun 2017).

Kepala Bapppeda Sijunjung Febrizal Ansori mengatakan tujuan perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Tim penyusun dipersiapkan oleh Kepala Bapppeda dan diusulkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Susunan keanggotaan tim penyusun dokumen rencana pembangunan daerah sekurang-kurangnya yakni sebagai Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah, Ketua Tim : Kepala Bappeda, Wakil Ketua : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Sekretaris : Sekretaris Bappeda, Kelompok Kerja /Anggota: Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.



Ia menjelaskan dalam Pasal 94 ayat 3, 4 dan pasal 98 ayat 3 termuat pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota terdiri atas; Musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua bulan Februari, Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.

Tujuan Musrenbang Kabupaten/Kota di Kecamatan adalah pembahasan hasil daftar usulan desa/nagari dilingkup kecamatan (psl 98 ayat 1). Tata cara pengajuan daftar usulan desa/nagari dengan mempedomani permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan (psl 98 ayat 6), tambahnya. ***