Legislator Khawatirkan Kepastian Hukum Penghapusan Denda Pajak Seperti BLBI

id Tax Amnesty

Legislator Khawatirkan Kepastian Hukum Penghapusan Denda Pajak Seperti BLBI

Tax Amnesty (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebutkan kepastian hukum kebijakan penghapusan denda pajak (tax amnesty) dikhawatirkan seperti kasus penerimaan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Heri di Jakarta, Selasa, menilai kemungkinan untuk mempermasalahkan kembali harta dari peserta tax amnesty berpotensi terjadi.

"Bisa terjadi jika ditemukan bukti baru yang tidak dilaporkan, semua bisa mungkin (terjadi)," kata Heri.

Hal lainnya, menurut Heri, jika peserta tax amnesty ada yang lupa saat melaporkan harta kemudian ditemukan saat penyelidikan dan penyidikan maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai aturan berlaku.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak yang menggulirkan penghapusan denda pajak namun disertai pemeriksaan aset wajib pajak (WP).

Menurut Bhima, penghapusan denda pajak disertai pemeriksaan aset yang dikhawatirkan sebagian WP karena tidak ada kepastian hukum terlebih PMK tersebut menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti tax amnesty.

Bhima menuturkan jeda waktu antara batas akhir laporan tax amnesty dengan penerbitan PMK Nomor 165 Tahun 2017 berpotensi adanya selisih nilai aset para peserta penghapusan denda pajak.

"Hal ini yang kemungkinan akan disasar kembali Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan kembali," ujar Bhima.

Bhima mengemukakan para WP terindikasi akan senasib dengan obligor BLBI mendapatkan SKL yang dianggap menyalahi aturan lantaran karena ketidaksesuaian nilai hitung.

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan peserta pengampunan denda pajak memiliki kepastian hukum lantaran didasari undang-undang.

"Undang-undang sudah menjamin kalau ikut tax amnesty dengan jujur dan mendapatkan surat keterangan makan dijamin tidak akan diperiksa sehingga petugas pajak tidak boleh melakukan tindakan apapun," ujar Yustinus.

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tunjung Nugroho memastikan tidak akan memeriksa kembali pajak dari peserta tax amnesty namun tetap diawasi sesuai Pasal 18 Undang-Undang mengenai Tax Amnesty.

"Yang dilihat hartanya tapi pajaknya tidak boleh karena untuk mengecek (hartanya) sudah dilaporkan semua atau belum," ungkap Tunjung. (*)