Hadapi Pilkada 2018, KPU Padang Panjang Mulai Rekrut Anggota PPK dan PPS

id KPU

Hadapi Pilkada 2018, KPU Padang Panjang Mulai Rekrut Anggota PPK dan PPS

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai persiapan pilkada serentak 2018.

"KPU Padang Panjang sudah mulai melakukan seleksi calon anggota PPK dan PPS," kata Ketua KPU setempat Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Kamis.

Ia mengatakan masa perekrutan anggota PPK dan PPS dimulai 12 Oktober sampai 11 November 2017. Setelah masa itu, KPU sudah harus memiliki anggota PPK dan PPS.

Untuk angggota PPK, KPU Padang Panjang membutuhkan 10 orang yang akan ditempatkan di dua kecamatan di daerah itu.

Sedangkan untuk anggota PPS membutuhkan tiga orang per kelurahan. Padang Panjang memiliki 16 kelurahan.

Ia menjelaskan panitia adhock itu akan bekerja selama masa tahapan pilkada Padang Panjang mulai dari 2017 sampai berakhir pilkada 2018.

Syarat penting untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, tidak menjadi pengurus parpol, setia kepada Pancasila, UU 1945, belum dua kali menjadi anggota PPK dan PPS. Selain itu, tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Proses seleksinya melalui seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Karena kita mencari figur yang serius untuk penyelenggaraan pilkada di kecamatan dan kelurahan. Jadi harus dilihat betul motivasi menjadi PPK dan PPS," ujarnya. (*)