
Anggota DPRD Akui Lakukan KDRT

Padang, (Antara) - Anggota DPRD Padang, Muzni Zen, yang merupakan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga mengakui perbuatannya yang dilakukan kepada istri dan anaknya.Pengakuan itu disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, senin. Peristiwa tersebut dilakukannya pada 25 Maret 2012 di rumahnya yang beralamat di Kompleks Bumi Minang I, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji."Memang saya waktu bertengkar tersebut mendorong istri saya dan tidak sengaja tangan saya mendarat di leher mantan istri saya, Jusniati. Saya juga melemparkan kaca kepadanya, namun tidak kena," jelas terdakwa.Kekerasan tidak saja dilakukan kepada Jusniati (40), tapi juga kepada anaknya Flori Zelvia (16). Tangan anaknya tersebut dipelintir hingga terkilir karena memperebutkan kunci rumah yang dipegang Flori Zelvia. Ironisnya, ketika anaknya menangis, terdakwa justru mengancam anaknya."Waktu itu saya menyuruh anak saya yang menangis untuk diam sambil memegang besi jemuran yang diarahkan kepadanya. Hal ini terjadi karena saya emosi," kata terdakwa.Terdakwa mengatakan, semua kekerasan yang dia lakukan tersebut bermula dari pertengkarannya dengan istrinya."Saya emosi karena anak saya tidak mau memberikan kunci rumah. Sementara saya kebelet buang hajat," kata terdakwa.Keterangan terdakwa tak serta merta diterima majelis hakim yang dipimpin hakim Asmar. Justru hakim menilai terdakwa telah berbohong, karena berusaha mengelak dari tanggungjawab hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya."Anda jangan berbelit-belit memberi keterangan. Semua keterangan saudara kami catat, jadi jangan bohongi kami," kata hakim Asmar.Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.Menurut JPU dalam dakwaannya tersebut, dugaan kekerasan terjadi, bermula saat Muzni menyuruh anaknya Flori Zelvia untuk meminta uang Rp 500 ribu kepada Jusniati, istrinya. Namun, Flori menolak. Dia tidak mau mengikuti perintah ayah kandungnya itu. (non/jno)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
