Anggota DPR: PT Wajib Miliki Layanan Disabilitas

id Ledia Hanifa Amaliah

Anggota DPR: PT Wajib Miliki Layanan Disabilitas

Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan setiap perguruan tinggi (PT) untuk memiliki unit layanan disabilitas.

"Tugas unit layanan disabilitas itu adalah melakukan sosialisasi dan membangun kesadaran tentang hak-hak penyandang disabilitas di lingkungan kampus," kata Ledia dihubungi di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan dalam melakukan sosialisasi dan membangun kesadaran di lingkungan kampus, unit layanan tersebut melakukan asistensi terhadap civitas akademika agar dapat berinteraksi dengan tepat kepada penyandang disabilitas.

Selain itu, unit layanan disabilitas juga wajib memberikan advokasi segala keperluan penyandang disabilitas selama berkegiatan di kampus dan melakukan pendampingan sepanjang pendidikan mereka di kampus.

"Undang-Undang Penyandang Disabilitas memang memiliki perubahan paradigma pelayanan negara kepada penyandang disabilitas. Bila pada undang-undang sebelumnya menggunakan paradigma kebaikan hati atau 'charity base', Undang-Undang saat ini berdasarkan pemenuhan hak atau 'rights base'," tuturnya.

Mantan ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Disabilitas itu mengatakan dengan paradigma tersebut, maka negara melayani para penyandang disabilitas untuk memenuhi hak mereka sebagai upaya memberi persamaan hak asasi dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif lainnya.

Karena itu, Ledia meminta Universitas Gunadarma segera melakukan investigasi terhadap kasus perundungan atau "bullying" yang terjadi terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

"Sangat disayangkan sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan lebih baik, jiwa matang, pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab sosial hidup bermasyarakat ternyata mudah melakukan perundungan kepada seorang berkebutuhan khusus," katanya.

Ledia menilai ketidakpatutan yang terjadi tersebut menjadi berlipat ganda karena dilakukan oleh insan pendidikan di tengah lingkungan pendidikan pula. (*)