Anggota DPR: Pelaku Perundungan Disabilitas Bisa Dipidana

id Ledia Hanifa

Anggota DPR: Pelaku Perundungan Disabilitas Bisa Dipidana

Anggota DPR-RI, Ledia Hanifa. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa menyatakan kegeramannya kepada kasus perundungan yang terjadi di sebuah lembaga pendidikan tinggi di Depok, Jawa Barat, dan mengingatkan bahwa pelakunya bisa dipidana.

"Kita harus ingat, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," kata Ledia Hanifa dalam rilis, Senin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu sangat menyayangkan bahwa sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan yang lebih baik, dengan entengnya merundung penyandang disabilitas.

Terlebih lagi, lanjutnya, hal tersebut dilakukan di tengah lingkungan pendidikan sehingga aspek ketidakpatutan itu juga menjadi semakin berlipat ganda.

Untuk itu, institusi pendidikan tempat sang mahasiswa korban dan pelaku perundungan perlu segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas pada pelaku.

"Harus diinvestigasi kejadian ini secara detil, jujur, adil, dan terbuka. Apalagi ada kabar bahwa kejadian pem-bully-an ini buka pertama kali diterima sang mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya," paparnya.

Ledia menjelaskan bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016, paradigma pelayanan negara kepada penyandang disabilitas memiliki perubahan paradigma dari "charity base" ke "right base", yaitu pemenuhan hak pada penyandang disabilitas sebagai upaya untuk memberi persamaan hak asasi dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif lainnya.

Pasal 143 UU No 8 Tahun 2016 ini secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, diantaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang dijabarkan dalam pasal ketentuan umum sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas.

Sementara pasal 145-nya menyebutkan bahwa pelanggar pasal 143 ini dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Sebelumnya Forum Peduli Disabilitas (FPD) Kabupaten Jember, Jawa Timur mengecam keras tindakan "bullying" (perundungan) terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus yang dikabarkan terjadi di Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.

"Kami sangat mengutuk keras perilaku mahasiswa yang melakukan 'bullying' terhadap mahasiswa autis di kampus setempat, apalagi video itu menjadi virus virtual (viral) di media sosial," kata Koordinator FPD Jember Kusbandono Ibrahim di Jember, Senin (17/7).

Menurut dia, perilaku terhadap mahasiswa penyandang disabilitas telah dipertontonkan secara sengaja oleh kaum intelektual dalam lingkungan civitas akademika di Universitas Gunadarma Depok, bahkan diunggah di media sosial dan menjadi viral.

FPD Jember mengutuk keras tindakan tersebut karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan.

"Kami menuntut kepada pihak Universitas Gunadarma memberikan sanksi tegas kepada para pelaku bullying itu," tuturnya. (*)