
YLKI Sumbar Minta Pedagang Berhati-Hati Menjual Zat Kimia
Selasa, 13 Juni 2017 12:29 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat, meminta para pedagang zat kimia, terutama pedagang rhodamin B, formalin dan boraks untuk berhati-hati menjual dagangannya karena barang tersebut rentan terhadap penyalahgunaan.
Ketua YLKI Sumbar, Danil Aswad di Padang, Selasa, mengatakan pedagang bahan-bahan kimia hendaknya memberikan penjelasan kepada para pembeli bahwa bahan-bahan tersebut tidak bisa dicampur dengan makanan.
"Boraks maupun rhodamion B adalah bahan pengawet dan pewarna yang biasa digunakan untuk industri tekstil," katanya menanggapi penemuan beberapa makanan yang mengandung bahan tersebut pada beberapa wilayah di Sumbar.
Ia mengatakan penggunaan bahan-bahan tersebut jelas-jelas sudah dilarang untuk makanan karena zat-zat yang terkandung di dalamnya akan memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan.
Apabila bahan tersebut sampai terkonsumsi oleh manusia secara berulang-ulang maka dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada hati.
"Untuk mengurangi resiko penyalahgunaan maka sebelum bahan tersebut dijual harusnya pedagang menanyakan pada pembeli tujuan pembelian barang tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Sumatera Barat, Zulkifli menyatakan terjadi penurunan jumlah temuan zat berbahaya pada "pabukoan" atau sajian berbuka puasa di daerah itu dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia mengatakan pada tahun sebelumnya seperti di Kota Padang dari 293 sampel makanan yang diuji ditemukan sebanyak 40 sampel yang mengandung bahan pangan berbahaya dan pada 2017 dari 207 sampel yang diuji hanya 13 sampel yang ditemukan mengandung zat berbahaya.
Selanjutnya ia menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan dan bekerjasama dan beberapa dinas terkait.
"Dari hasil pengujian pangan masih ditemukan zat berbahaya seperti Rhodamin B dan Boraks pada "pabukoan" yang dijual, namun terjadi penurunan," katanya. (*)
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
