Jakarta, (Antara Sumbar) - Aparat Polri menangkap tersangka dugaan memberikan keterangan palsu kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Miryam S Haryani saat bersama seorang wanita lainnya.
"Tidak ada perlawanan (saat ditangkap) dia dengan seorang teman wanita," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Senin.
Martinus tidak menyebutkan identitas perempuan yang mendampingi Miryam saat petugas mengamankan politisi Partai Hanura itu.
Martinus mengungkapkan anggota Komisi III DPR RI yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang Komisi Pemberantasan Korupsi (DPO KPK) itu diringkus pada salah satu hotel kawasan Kemang Jakarta Selatan, Minggu (30/4) malam.
Selanjutnya, petugas Polri memeriksa awal Miryam di Polda Metro Jaya guna mendalami tempat dan orang yang diduga membantu selama melarikan diri.
KPK menetapkan Miryam sebagai DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. (*)
Berita Terkait
Hotma Sitompul jadi kuasa hukum artis tersangka KDRT Rizky Billar
Kamis, 13 Oktober 2022 6:11 Wib
Mulai ditinggal pembeli, Pemerintah diminta respons usaha Pertashop yang mati suri
Kamis, 9 Juni 2022 8:31 Wib
Pengacara Hotma Sitompul Saksi Kasus Dana Bansos
Jumat, 19 Februari 2021 20:53 Wib
KPK panggil Hotma Sitompul terkait kasus bansos
Jumat, 19 Februari 2021 13:32 Wib
Polisi Selidiki Kebenaran Kabar Kematian Petinggi ISIS Asal Indonesia
Senin, 4 Desember 2017 9:09 Wib
Polri Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Info Negatif
Jumat, 22 September 2017 9:15 Wib
Kecelakaan Lalin Turun 30 Persen Operasi Ramadniya
Jumat, 7 Juli 2017 5:29 Wib
Ruhut: Ahok Siapkan Eksepsi
Selasa, 13 Desember 2016 11:48 Wib