Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Supardi mengimbau para orang tua agar mengontrol fasilitas yang diberikan kepada anak seperti kendaraan bermotor dan telepon pintar, jangan sampai disalahgunakan untuk hal-hal negatif.
Ia di Padang, Kamism mengatakan ketika orang tua memberikan telepon pintar dan sepeda motor kepada anaknya maka ruang lingkup pergaulannya juga akan semakin luas, sehingga memperbesar peluang bagi anak untuk bergaul dengan lingkungan yang tidak sehat.
Penggunaan telepon pintar oleh anak mempermudah membuat janji pertemuan dengan orang yang belum dikenal, terutama bagi anak perempuan bisa berpotensi memicu terjadinya pelecehan, kata dia.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Sumbar selama 2016 terdapat 165 kasus kekerasan fisik terhadap anak dan 393 kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Data tersebut terbilang tinggi, apalagi itu dipicu oleh pergaulan dan lingkungan yang salah sebagai dampak negatif dari perkembangan teknologi seperti telepon pintar.
Harus ada kontrol yang ketat karena saat ini segala yang ingin diketahui anak sangat mudah dicari melalui internet pada telepon pintar tersebut, katanya.
Oleh sebab itu jangan sampai orang tua memberikan apa saja yang diminta anak dengan alasan sayang kemudian berakhir dengan kesengsaraan.
"Orang tua harus membatasi penggunaan fasilitas untuk anak demi kebaikannya," katanya.
Selain fasilitas tersebut, ia berharap orang tua sejak dini mulai mengajarkan kepada anaknya nilai agama seperti bagaimana berpakaian yang baik.
"Memang di Sumbar terdapat bermacam agama, namun setiap agama pasti mengajarkan yang baik untuk hidup," katanya.
Kemudian anggota dewan asal Kabupaten Limapuluh Kota tersebut juga meminta dinas terkait menggencarkan sosialisasi kepada orang tua, dan menekankan bahwa perlindungan utama anak terhadap pelecehan seksual adalah keluarga.
Sebelumnya Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar, Putri Yanhelmi mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan pihak terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Nan Gadang Sumbar, dan P2TP2A kabupaten dan kota dalam rangka memberikan perlindungan korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Anak yang menjadi korban dalam kekerasan tersebut, jelasnya diberi pendampingan dan dibina baik secara fisik maupun psikologis, sehingga tidak terjadi trauma yang mendalam.
"Kami berharap ada kepedulian masyarakat maupun pihak yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak bisa melaporkan kepada pihak terkait," kata dia. (*)