
1.012 Rumah Tidak Layak Huni di Padang Panjang
Selasa, 14 Maret 2017 14:14 WIB

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 1.012 unit rumah di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat masih tergolong tidak layak huni pada 2017, kata seorang pejabat daerah.
"Jumlah rumah tidak layak huni itu, setelah ada pendataan," kata Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Padang Panjang Rahmon Nefri di Padang Panjang, Selasa.
Ia mengatakan dari 1.012 unit rumah tidak layak huni tersebut, tersebar di dua kecamatan yang ada di daerah itu. "Paling banyak di Kecematan Padang Panjang Barat," ujarnya.
Pemkot Padang Panjang dalam hal ini katanya, selalu memperhatikan masyarakat yang masih memiliki rumah tidak layak huni.
"Tahun ini kami sudah mengusulkan sebanyak 100 unit rumah untuk direnovasi ke pemerintah pusat melalui dana APBN," sebutnya.
Meski hanya berjumlah 10 persen yang diajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat, bukan berarti rumah yang lainnya tidak diperbaiki.
"Rumah yang tidak ajukan kami usahakan dengan dana APBD, karena tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pemerintah pusat," katanya.
Terkait tidak memenuhi syarat Ia menjelaskan, rumah warga yang tidak layak huni itu berada di daerah larangan membangun dan status tanah atau kepemilikan tidak jelas.
"Warga yang memiliki rumah tidak layak huni itu berada di daerah larangan membangun seperti, pinggir sungai," tambahnya.
Anggota DPRD Padang Panjang Novi Hendri berharap warga yang tidak memiliki rumah tidak layak huni itu bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. (*)
Pewarta: Zulham Beni Kusuma
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
