Wagub Sumbar minta penolakan pasien yang berujung kematian tidak boleh terulang

id pasien ditolak rumah sakit,wagub sumbar,penolakan pasien ,rsud rasidin tolak pasien

Wagub Sumbar minta penolakan pasien yang berujung kematian tidak boleh terulang

Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy saat diwawancari di Kota Padang, Senin (2/6/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menegaskan peristiwa penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang yang berujung pada meninggalnya pasien atas nama Desi Arianti tidak boleh terulang.

"Yang pasti, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," kata Vasko Ruseimy di Kota Padang, Senin.

Vasko menyatakan hal itu menanggapi kasus meninggalnya seorang warga Kota Padang bernama Desi Arianti pada Minggu (1/6). Desi sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Rasidin, namun diduga ditolak oleh petugas di rumah sakit itu.

Atas kejadian itu, Vasko menyesalkan sikap rumah sakit yang dinilai mempersulit masyarakat yang ingin berobat sehingga berujung pada kematian.

"Jangan dipersulit pasien kalau ingin masuk, jadi saya tidak mau ada hal-hal yang seperti ini yang akhirnya mengorbankan nyawa orang," ujarnya.

Menyikapi kasus tersebut, Wagub mengatakan perlu pendalaman untuk mengusut tuntas kematian pasien yang diduga ditolak pihak RSUD Rasidin, termasuk kemungkinan sanksi bagi tenaga kesehatan atau pihak yang terlibat.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran telah menonaktifkan jajaran pejabat RSUD Rasidin Padang atas dugaan kelalaian dalam melayani warga hingga berujung meninggal seorang pasien.

Beberapa pejabat RSUD Rasidin Padang yang dinonaktifkan adalah direktur, kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta kepala Seksi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

"Prosedur normal karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD," kata Fadly.

Fadly menyampaikan bahwa tindakan penonaktifan pejabat RSUD Rasidin tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.