Puluhan Pedagang Datangi DPRD Agam

id demonstrasi, agam

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Puluhan pedagang di Pasar Lama, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendatangi kantor DPRD setempat, Jumat, untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang perpanjangan hak guna bangunan toko dan kios mereka.

Puluhan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Lama (APPL) Lubuk Basung ini datang ke DPRD Agam menggunakan sepeda motor dan mobil sekitar pukul 10.00 WIB, dan dikawal oleh pihak kepolisian sekitar 150 orang.

Sesampai di pintu DPRD, mereka menyampaikan orasi sambil membawa spanduk. Beberapa jam setelah itu, mereka melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, Sekda Agam Martias Wanto, dan lainnya di aula II DPRD Agam.

Ketua APPL Lubuk Basung Wit Hendri mengatakan kedatangan pedagang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Agam agar HGB toko dan kios di Pasar Lama Lubuk Basung bisa diperpanjang Pemkab Agam.

"Kami selaku pemilik sertifikat HGB ini berharap anggota DPRD Agam bisa membantu kami untuk perpanjangan HGB itu," ujarnya.

Sebelumnya, ada salah seorang pemilik sertifikat atas namas Asril sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Agam pada 2007 agar memberikan persetujuan untuk perpanjangan HGB karena HGB tersebut habis pada 2009.

Namun hasilnya tidak ada jawaban dari Pemda Agam. Pada Juni 2017, pemilik sertifikat lainnya atas nama Sabir Sikumbang juga mengajukan perpanjangan HGB kepada bupati dan Pemkab Agam telah memberikan arahan kepada pedagang.

Setelah itu, pedagang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada bupati dan pedagang melakukan pertemuan dengan Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian.

"Kerja keras itu tidak membuahkan hasil sehingga kami mendatangi DPRD secara bersama-sama," katanya.

Pada 2014, tambahnya Pemkab Agam mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 55/14/Dishub-Kominfo/2014 tentang ketentuan pengelolaan toko, kios, loket, tower, perdagangan lapak, WC, K3 dan parkir di lingkungan Terminal Antokan Lubuk Basung, sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Setelah itu, sudah ada penagihan pertama sewa toko kepada pedagang dengan dasar Surat Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan No. 624/Koperindag/P.III-2016 yang isinya menagih sewa toko dengan tarif Rp18 juta per tahun untuk toko bertingkat, Rp6 juta per tahun untuk toko menghadap terminal dan Rp4,8 juta per tahun untuk toko yang membelakang terminal.

Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto mengatakan Pemkab Agam telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan pedagang, tetapi para pedagang tidak menyinggung masalah HGB dan sewa toko. "Kenapa ini tidak dibahas saat pertemuan tersebut," tegasnya.

Terkait perpanjangan HGB dan sewa toko, ia mengatakan masalah itu telah diatur pada perda dan tunggakan sewa tersebut harus dibayar.

"Namun perpanjangan HGB tidak bisa diperpanjang ke PT Sitingkai," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra menambahkan perda ini bisa direvisi dan pihaknya akan mengkaji perda itu.

"Sebelumnya saya telah membahas ini dengan bupati dan bupati setuju," katanya.

Pertemuan tersebut akan dilanjutkan di DPRD Agam pada Senin (27/2). Setelah itu, pedagang meninggalkan kantor DPRD Agam. (*)